Metropolitan
PKS Ungkap Kriteria Sosok yang Layak Gantikan Anies, Salah Satunya Ngerti Janji Kampanye Anies-Sandi
PKS Ungkap Kriteria Sosok yang Layak Gantikan Anies, Salah Satunya Ngerti Janji Kampanye Anies-Sandi. Berikut Selengkapnya
TRIBUNNEWSDEPOK.COM GAMBIR - Jelang berakhirnya masa jabatan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan pada Oktober 2022 mendatang, sejumlah tokoh bermunculan.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ismail buka suara.
Menurutnya, terdapat sejumlah kriteria sosok penjabat (Pj) Gubernur DKI yang tepat untuk menggantikan Anies Baswedan.
Dirinya menginginkan agar Pj Gubernur DKI dapat diisi oleh sosok yang kompeten dan sudah mengenal permasalahan yang ada di Ibu Kota.
"Harus punya pengalaman untuk mengurus Jakarta yang sangat kompleks ini," ucapnya di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (7/1/22).
Tak hanya itu, kata dia, sosok Pj Gubernur juga harus bisa memahami dan mengerti terkait janji kampanye Anies yang tertuang dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
"Sosok itu juga bisa sejalan dengan grand design pembangunan Jakarta yang sudah dibentuk sebelumnya," tambahnya.
Baca juga: Pilkada Serentak Digelar 2024, 7 Gubernur Bakalan Lengser Tahun 2022 Ini Termasuk Anies Baswedan
Baca juga: PPKM di Jakarta Naik ke Level 2, Wakil Gubernur DKI Jakarta: Bukan Karena Melonjaknya Varian Omicron
Ismail berharap nantinya program kerja yang sudah dirancang orang nomor satu di Ibu Kota ini sejak 2017 lalu bisa terus berkelanjutan.
"Ya, sehingga di sisa masa jabatan Pj tadi cenderung lebih banyak untuk melanjutkan apa yang sudah ditetapkan dan menghindari polemik, bahkan kegaduhan politik atau masyarakat," tambahnya.
Hingga saat ini, kata dia, pihaknya belum membahas siapa sosok yang tepat untuk mengisi posisi Pj Gubernur DKI.
Diketahui sebelumnya, Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta menyebut sosok Kepala Sekretariat Kepresidenan (Kasetpres) Heru Budi Hartono cukup berpeluang menjadi Penjabat (Pj) Gubernur pada Oktober 2022.
“Kalau secara pribadi, Pak Heru baik,m dan penguasaan persoalan Jakarta saya kira oke,” kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono pada Kamis (6/1/2022).
Meski begitu, Gembong mengaku penunjukkan Pj Gubernur merupakan kewenangan Presiden melalui surat yang dikeluarkan Kemendagri.
Dia berharap, sosok yang menggantikan Anies dari Oktober 2022 sampai Pilkada serentak 2024 nanti adalah orang yang memahami seluk beluk tentang Ibu Kota.
Baca juga: Legislator Puji Keberanian Anies Cabut Kepgub yang Sulitkan Warga Petamburan soal Kepemilikan Tanah
Dengan begitu, Pj Gubernur mampu menyelesaikan sisa-sisa pekerjaan Anies Baswedan yang belum tereksekusi.
Selain itu, pemerintahan daerah juga tetap berjalan optimal dan pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga dengan baik.
"Saya nggak bicara soal sosok, tapi yang penting bahwa kriterianya itu, yang memahami persoalan inti Jakarta. Apa aja sih? Ya itu mereka harus paham dulu, kalau itu sudah clear, siapapun bagi kita sih," ungkap Gembong.
Selain paham tentang seluk beluk Jakarta, sosok Pj Gubernur juga diharapkan cerdas sebagai seorang pemimpin. Harapannya, sosok tersebut tidak perlu belajar dan berdaptasi lagi sebagai pejabat daerah di Ibu Kota.
“Kan lumayan tahun 2022-2024, waktunya panjang. Waktu panjang ini kalau dia sudah tahu persoalan Jakarta, (bisa bedakan) mana prioritas yang harus dieksekusi, maka tidak perlu belajar dulu, penyesuaian dulu. Harapan kami seperti itu, sehingga begitu dilantik jadi Pj (Gubernur) DKI, mereka langsung bekerja,” ucapnya.
Sebelum mengemban amanah sebagai Kasetpres, Heru Budi Hartono adalah Pegawai Aparatur Negeri (PSN) di lingkungan Provinsi DKI Jakarta sejak 1993.
Di DKI, Heru sempat menduduki jabatan strategis di eselon II-A, mulai dari Wali Kota Jakarta Utara pada 2014, serta Kepala Badan Pengelola Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) tahun 2015.
Baca juga: Ahmad Sulhy: Harusnya Giring Ganesha Cukup Tugaskan Anggota Legislatornya Ketimbang Merecoki Anies
Setelah Jokowi resmi menang Pilpres pada 2017, Heru direkrut menjadi Kasetpres sampai sekarang. Adapun tugas Kasetpres mengatur penyelenggaraan pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan, keprotokolan, pers, dan media kepada Presiden.
Sementara, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum mendiskusikan nama calon pengganti Anies.
Demikian diungkap Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan.
Disebutkan, setelah tak lagi menjabat, posisi Anies akan digantikan oleh penjabat (Pj) kepala daerah dari Kemendagri, lantaran Pilkada baru akan digelar pada 2024.
“Hingga sekarang kita belum mendiskusikan akan siapa, siapa, siapa, itu belum. Mekanismenya memang untuk penjabat gubernur nanti Menteri Dalam Negeri akan mengusulkan tiga nama kepada Presiden,” ucap Benni kepada wartawan, Kamis (6/1/2022).
Baca juga: Ahok Angkat Bicara usai Dilaporkan ke KPK atas 7 Kasus Dugaan Korupsi
Benni menjelaskan perihal mekanisme pemilihan pejabat bagi kepala daerah yang habis mengemban jabatannya.
“Untuk penjabat bupati dan wali kota, gubenur, akan mengusulkan tiga nama kepada Menteri Dalam Negeri. Nanti Presiden yang akan menetapkan satu dari tiga nama yang diusulkan untuk diangkat menjadi Pj gubernur. Mendagri yang nanti menentukan siapa satu di antara 3 yang diusulkan gubernur untuk jadi Pj bupati atau wali kota,” ungkapnya.
Nantinya, kata Benni, menjelang masa jabatan Anies berakhir, baru akan diungkapkan nama Pj Gubenur DKI yang baru.
“Ya, itu nanti biasanya sepengalaman kita tahun lalu. Kita persiapkan [Pj] pada saat dekat-dekat akhir masa jabatan,” tambahnya.
“Iya kalau Oktober habis masa jabatan mungkin September, Agustus, sudah bisa selesai dilihat-lihat begitu,” ujar Benni. Menurutnya tidak ada kriteria khusus bagi pejabat yang ditunjuk sebagai Pj Gubernur DKI.
"Untuk penjabat gubernur itu adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya selevel eselon I. bisa dirjen, sekjen, inspektur jenderal, kepala badan, atau staf ahli menteri,” ucapnya. “Kita punya banyak. Kita punya beberapa kementerian, katakanlah di satu kementerian rata-rata 10 eselon. Untuk cari 7 orang aja selesai itu eselon 1," ungkap Benni.(m27)