Metropolitan

Tak Terima dengan Keputusan Anies Soal Kenaikan UMP DKI, Apindo Akan Kembali Layangkan Gugatan

Tak Terima dengan Keputusan Anies Soal Kenaikan UMP DKI, Apindo Akan Kembali Layangkan Gugatan. Berikut Alasannya

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan duduk bersama para buruh yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin (29/11/2021) 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM GAMBIR - Tak terima dengan keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 sebesar Rp. 4.641.854, setara dengan kenaikan 5,1 persen, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta akan kembali layangkan gugatan.

Gugatan dilayangkan pada Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021.

Gugatan tersebut dilakukan lantaran dinilai tidak sah mengingat penetapan UMP dalam regulasi terbaru tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apipndo DKI Jakarta, Solihin.

Dirinya memaparkan Keputusan Gubernur Nomor 1517 tahun 2021 tersebut bertentangan dengan PP Nomor 36 tahun 2021 yang merupakan regulasi resmi Pemerintah Republik Indonesia mengenai Pengupahan dan telah melewati batas waktu penerbitan UMP 2022 pada 21 November 2021.

"Keputusan tersebut juga tidak sejalan dengan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta, dimana 2 dari 3 unsur Dewan Pengupahan DKI Jakarta yaitu Pengusaha dan Pemerintah merekomendasikan besaran kenaikan UMP harus sesuai PP No.36 tahun 2021," ucap Solihin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/12/21).

Merespon terbitnya Keputusan Gubernur No.1517 tahun 2021, Apindo DKI Jakarta akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Pemprov DKI Jakarta.

Baca juga: Anies Tegaskan UMP Naik 5,1 %, Kadin DKI Minta Perusahaan Diberikan Kelonggaran Jika Tak Sanggup

Baca juga: Dewan Pengupahan Nasional Sebut Keputusan Anies Baswedan Naikkan UMP DKI Jakarta 2022 Tak Sah

Dalam konferensi pers sebelumnya, Apindo telah meminta kepada:

1. Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk memberikan teguran kepada Kepala Daerah yang telah melawan hukum regulasi Ketenagakerjaan, terutama Pengupahan, karena hal tersebut berpotensi menimbulkan iklim tidak kondusif bagi dunia usaha dan perekonomian Nasional.

2. Meminta kepada Menteri Dalam Negeri untuk memberikan pembinaan atau sanksi kepada Kepala Daerah, Gubernur DKI Jakarta yang tidak memahami peraturan perundangan sehingga mengakibatkan melemahnya sistem pemerintahan, sebagaimana amanat UU 23 tahun 2014, Pasal 373 yang intinya Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Baca juga: PDIP Desak Anies Revisi UMP DKI Jakarta Lagi, Gilbert Simanjuntak : Kami Tidak Ingin Jakarta Rusak

Baca juga: Anies Naikkan UMP DKI, Politisi PDIP Nyinyir: Kalau Mau Pencitraan, Jangan Manfaatkan Buruh

3. Menggugat aturan revisi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika Gubernur DKI benar-benar mengimplementasikan regulasi perubahan tersebut.

4. Menghimbau seluruh perusahaan di Jakarta untuk tidak menerapkan revisi UMP DKI Jakarta 2022 sembari menunggu Keputusan PTUN berkekuatan hukum tetap, dengan tetap mengikuti Keputusan Gubernur DKI Jakarta no. 1395 Tahun 2021.

Sebelumnya diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan pengusaha di Ibu Kota agar berpikir objektif terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI ini menilai, kenaikan UMP sebesar Rp 225.000 menjadi Rp 4.641.854 per bulan merupakan hal yang masuk akal.

Hal itu dikatakan Anies saat menanggapi rencana gugatan perdata yang akan diajukan Asosasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait kenaikan UMP 2022 ke PTUN Jakarta.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved