Metropolitan
PDIP Desak Anies Revisi UMP DKI Jakarta Lagi, Gilbert Simanjuntak : Kami Tidak Ingin Jakarta Rusak
PDIP Desak Anies Revisi Lagi UMP 2022, Gilbert Simanjuntak : Kami Tidak Ingin Jakarta Rusak. Berikut Selengkapnya
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Komisi B DPRD DKI Jakarta menggelar rapat dengan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Tahun 2022.
Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak mendesak Gubernur Anies Baswedan untuk merevisi lagi kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 5,1 persen.
Menurutnya, keputusan itu dinilai Gilbert bertentangan dengan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Adapun dalam aturan yang dibuat pemerintah itu, UMP DKI Jakarta untuk tahun depan seharusnya hanya naik 0,85 persen atau Rp 37.749.
"Kita lihat ada prosedur (pengambilan kebijakan) yang salah, maka produknya juga salah. Kami tidak ingin DKI ini rusak," ucap Gilbert di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (27/12/21).
Kendati demikian, dirinya meminta agar orang nomor satu di Ibu Kota ini untuk mematuhi aturan yang dibuat pemerintah pusat.
Apalagi, para pengusaha juga menolak dan mengaku keberatan dengan besaran kenaikkan UMP DKI Jakarta tahun 2022.
"Kami semua berkepentingan, semua berkepentingan, rakyat berkepentingan supaya DKI ini bagus dalam hal prosedur dan segala macamnya," ujarnya
Ia juga turut mempertanyakan pernyataan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria yang menyebut keputusan soal kenaikan UMP 5,1 persen ini sudah mendapat persetujuan dari para pengusaha.
Baca juga: Viral Video Ibu Korban Pelecehan Seksual di Bekasi Minta Maaf, Ini Penjelasan Polisi
Baca juga: Korban Tulang Punggung Keluarga, Jadi Alasan JPU Perberat Tuntutan Kasus Pembunuhan Anggota TNI
Lantaran, para pengusaha di lain sisi justru membantah hal tersebut dan mengaku tak diajak bicara soal kenaikan UMP dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen ini.
"Dewan Pengupahan seperti disudutkan, seakan-akan itu dari mereka. Padahal, Dewan Pengupahan itu kan hanya pemberi masukan," ucapnya.
Masukan itu kemudian diberikan dan diputuskan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sebagai informasi, Sebelumnya diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2022 yang ditekennya pada 20 November 2021 lalu.
Upah yang awalnya hanya naik 0,85 persen atau Rp 38.000, kini naik jadi 5,1 persen atau Rp 225.667, sehingga nilainya menjadi Rp 4.641.854 per bulan.
"Dengan kenaikan Rp 225.000 per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari," kata Anies berdasarkan keterangannya dari PPID DKI Jakarta pada Sabtu (18/12/2021).
Baca juga: Anies Naikkan UMP DKI, Politisi PDIP Nyinyir: Kalau Mau Pencitraan, Jangan Manfaatkan Buruh
Baca juga: Keputusan Anies Soal Kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 Telah Final, Tak Akan Ada Revisi Lagi