Metropolitan
Anies Tegaskan UMP Naik 5,1%, Kadin DKI Minta Perusahaan Diberikan Kelonggaran Jika Tak Sanggup
Anies Tegaskan UMP Naik 5,1 Persen, Kadin DKI Minta Perusahaan Diberikan Kelonggaran Jika Tak Sanggup. Berikut Alasannya
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, GAMBIR - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta meminta, agar perusahaan di Ibu Kota diberikan kelonggaran jika tidak mampu mengikuti kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 5,1 persen atau Rp 225.667 per bulan.
Kelonggaran yang dimaksud berupa tetap mengikuti kenaikan UMP sebesar 0,85 persen atau Rp 37.000 sebagaimana Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1395 tentang UMP tahun 2022.
“Kami menganggap bahwa masih ada kelonggaran, karena ada selain Kepgub, ada surat keputusan (SK) dari Kepala Dinas Tenaga Kerja (Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta) yang menjadi turunan dari Kepgub,” kata Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Diana Dewi pada Selasa (28/12/2021).
Menurutnya, regulasi yang diturunkan SK Kadisnakertrans dan Energi DKI Jakarta diharapkan menjadi semangat bagi pengusaha yang dianggap belum mampu mengikuti kenaikan UMP sebesar 5,1 persen.
Dia tidak menampik, perekonomian di Jakarta mulai tumbuh namun masih ada juga perusahaan yang terdampak dari pandemi Covid-19.
“Jadi di situ (bisa) disampaikan jika ada teman-teman pengusaha yang masih merasa keberatan atau tidak bisa dan cashflow-nya tidak mencukupi, bisa meminta kelonggaran atas dasar SK Kadisnaker tersebut,” jelas Diana.
Baca juga: Ketua DPRD DKI Ancam Lapor Polisi Jika Kredit Rp 1,2 T Bank DKI ke Ancol Dipakai untuk Formula E
Baca juga: Dewan Pengupahan Nasional Sebut Keputusan Anies Baswedan Naikkan UMP DKI Jakarta 2022 Tak Sah
Dia meyakini, kelonggaran itu akan diberikan karena para pengusaha sudah bertemu langsung dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beberapa waktu lalu.
Dalam kesempatan itu, Anies mengizinkan kepada perusahaan yang belum dapat mengikuti kebijakan Kepgub Nomor 1517 tahun 2021 tentang UMP naik 5,1 persen, untuk menerapkan UMP 0,85 persen sesuai dengan Kepgub Nomor 1395 tahun 2021.
“Setelah kami perwakilan organisasi dunia usaha bertemu dengan Bapak Gubernur DKI Jakarta, dinyatakan bahwa bagi pengusaha yang belum dapat mengikuti Kepgub 1517 tahun 2021 maka atas dasar SK Kadisnaker Nomor 3781 tahun 2021, masih dapat mengacu Kepgub Nomor 1395 tahun 2021 tertanggal 19 November 2021,” jelasnya.
Diana mengatakan, para pengusaha di DKI Jakarta merasa belum ada putusan yang dapat diterima secara baik terhadap polemik penetapan UMP di Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: PDIP Desak Anies Revisi UMP DKI Jakarta Lagi, Gilbert Simanjuntak : Kami Tidak Ingin Jakarta Rusak
Baca juga: Keputusan Anies Soal Kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 Telah Final, Tak Akan Ada Revisi Lagi
Sebagaimana diketahui bahwa penetapan UMP sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan telah membuat tata cara dan proses untuk menetapkan UMP.
Karena itu, pengusaha mengembalikan persoalan itu kepada Kementerian Ketenagakerjaan, apakah permintaan peninjauan ulang penghitungan UMP di DKI Jakarta dapat diterima atau tidak.
“Kami berharap hal ini dapat memperoleh kepastian sehingga dapat segera mengakhiri polemik ini,” ujarnya.
“Apabila di kemudian hari ditetapkan usulan Pemprov DKI Jakarta tidak tepat maka Kementerian diharapkan dapat memberikan teguran keras agar hal ini dapat menjadi perhatian dan pembelajaran kita bersama,” tambahnya.
Selain itu Diana berharap, pemerintah dapat merevisi UU Cipta Kerja dalam waktu dekat sesuai dengan amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).