Metropolitan
Keputusan Anies Soal Kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 Telah Final, Tak Akan Ada Revisi Lagi
Kabar Baik Buat Buruh, Keputusan Anies Soal Kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 Telah Final, Tak Akan Ada Revisi Lagi. Berikut Selengkapnya
TRIBUNNEWSDEPOK.COM GAMBIR - Keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 sebesar 5,1 persen telah final.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta memastikan tak akan ada revisi kembali.
Hal tersebut diungkapkan, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) DKI Jakarta, Andri Yansah setelah menjalani rapat pembahasan UMP DKI 2022 dengan Komisi B DPRD DKI Jakarta.
"Tidak ada kemungkinan direvisi lagi," ucap Andri di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (27/12/2021).
Menurut Andri, dikarenakan kenaikan ini sudah tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022.
Sebagai informasi, Orang nomor satu di Ibu Kota ini meneken Kepgub tersebut pada 16 Desember 2021.
UMP Tahun 2022 sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2022 dan hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
"Ya memang harus mengikuti (untuk pengusaha). Karena SK kan harus diikuti," jelasnya.
Baca juga: Viral Wanita Dewasa Aniaya Anak Perempuan, Naik Pitam karena Korban Dituduh Tak Lagi Perawan
Baca juga: Viral Video Aksi Pencurian Laptop di Kereta, KAI Commuter Minta Maaf dan Siap Bantu Korban
Sebelumnya diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi 2022.
Dalam Keputusan Gubernur itu ditetapkan upah 2022 senilai Rp 4.641.854.
"Menetapkan upah minimum provinsi tahun 2022 di Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 4.641.854," bunyi Keputusan Gubernur Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022.
Orang nomor satu di Ibu Kota ini meneken Kepgub tersebut pada 16 Desember 2021.
Baca juga: Niat Untung Malah Buntung, Spesialis Pencurian Rumah Kosong Malah Tertangkap Polisi Waktu COD-an
Baca juga: Polda Metro Jaya Restui Masyarakat Gelar Nobar Final Piala AFF 2021, Tapi Tak Lebih dari 50 Persen
UMP Tahun 2022 sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2022 dan hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
Adapun disebutkan dal Kepgub tersebut, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa 1 tahun kerja atau lebih.
"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP. Pengusaha yang telah memberi upah lebih tinggi dari UMP dilarang mengurangi atau menurunkan upah," tulis Kepgub Anies.