Metropolitan
Kolaborasi dengan Pemkot Jakpus, Bapera Hadirkan Layanan Uji Emisi Jemput Bola untuk Warga Ibu Kota
Kolaborasi dengan Pemkot Jakpus, Bapera Hadirkan Layanan Uji Emisi Jemput Bola untuk Warga Ibu Kota. Berikut Selengkapnya
Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Kolaborasi dengan Pemerintah Kotamadya Jakarta Pusat (Jakpus), Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) meluncurkan layanan uji emisi kendaraan jemput bola.
Uji emisi dilakukan di permukiman warga serta kantor lurah dan camat.
Satu di antaranya di halaman Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Gambir, Jakarta Pusat pada hari ini, pada Senin (27/12/2021).
Wali Kota Jakarta Pusat, Dhany Sukma menyampaikan terima kasih kepada Bapera atas perannya menyukseskan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam uji emisi kendaraan bermotor.
Ketentuan tentang uji emisi kendaraan sendiri, tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Bagi pelanggar, akan dikenakan sanki tilang hingga denda sebesar Rp 250.000 untuk sepeda motor dan Rp 500.000 untuk kendaraan roda empat.
Selain itu, kendaraan yang belum memiliki sertifikat lolos uji emisi akan dikenakan tarif parkir maksimal, yaitu Rp 7.500 per jam.
"Hari ini kita mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bapera yang ikut ambil peran dalam rangka implementasi kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk pemberlakuan uji emisi," ujar Dhany.
Pihaknya berharap, apa yang dilakukan Bapera bisa dicontoh elemen masyarakat lain.
Sehingga kebijakan dengan tujuan menghadirkan kualitas udara yang lebih bersih dan sehat itu, bisa segera terwujud.
Baca juga: Bantu Siswa Miskin Melalui Kartu Depok Sejahtera, Pemkot Depok Gelontorkan Anggaran Rp 1,4 Miliar
Baca juga: Libur Nataru, Belum Ada Lonjakan Kendaraan ke Puncak Bogor
"Saya berharap inisiatif ini bisa ditularkan ke semua masyarakat Jakarta, terutama Jakarta Pusat. Para camat, lurah, ketua RW, bahkan ketua RT dapat berperan aktif menyukseskan program ini sebagai bentuk kepedulian kita terhadap lingkungan kita sendiri," tutur Dhany.
Sementara itu, Ketua DPD Bapera DKI Jakarta Basri Baco menyampaikan layanan uji emisi berkonsep jemput bola itu bertujuan untuk membantu pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk mewujudkan visi langit biru..
"Konsep jemput bola sengaja dilakukan untuk memberikan layanan uji emisi bagi masyarakat yang mudah, dekat, dan murah," ungkap Basri.
Guna menyukseskan upaya ini, Bapera menggandeng penyedia layanan uji emisi yang tersertifikasi oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dengan kapasitas pengujian mencapai 10.000 kendaraan setiap hari.
Baca juga: Polisi Tangkap Perampok ATM yang Viral Karena Laporan Korban Ditolak Polsek Pulogadung
Baca juga: Timnas Indonesia ke Final Piala AFF 2020, Wakil Wali Kota Jaksel Isnawa Adji: Berkat Mukjizat Tuhan
"Kolaborasi ini tujuannya mewujudkan kebijakan pemda dan mempermudah masyarakat DKI Jakarta. Yang hari ini kita launching-nya di kantor Wali Kota Jakarta Pusat," ungkap Basri.