Kriminalitas

Polisi Tangkap Perampok ATM yang Viral Karena Laporan Korban Ditolak Polsek Pulogadung

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa tiga pelaku diringkus pada Senin (20/12/2021) lalu.

Editor: murtopo
Wartakotalive.com/Desy Selviany
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan menggelar konferensi pers terkait penangkapan pelaku perampokan ATM di Pulo Gadung di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (27/12/2021). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com Desy Selviany

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SEMANGGI -Laporan sempat ditolak Polsek Pulogadung, Resmob Polda Metro Jaya ringkus pelaku rampok pelanggan ATM.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa tiga pelaku diringkus pada Senin (20/12/2021) lalu.

Zulpan mengatakan peristiwa perampokan terjadi 7 Desember 2021 lalu yang dialami Netta Kumalasari pukul 19.20 WIB di Jalan Jatinegara, Jakarta Timur.

Usai mengambil uang di ATM, korban berkemudi sendiri di dalam mobil. Namun di tengah jalan, ia dirampok oleh lima pria yang dengan tugas berbeda mengelabui korban.

Baca juga: Oknum Polisi yang Tolak Tangani Laporan Korban Pencurian Diperiksa Propam Polres Jakarta Timur

Zulpan mengatakan, dari lima pelaku, polisi berhasil ringkus tiga pelaku.

Ketiga pelaku ialah BI alias Kay (31), kedua AAM (40), MW alias Wahis (43).

"Mereka memiliki peran berbeda-beda dalam memperdaya korban hingga uang senilai Rp7 juta berhasil dicuri," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (27/12/2021).

Dari ungkapan itu, polisi amankan sejumlah barang bukti yakni CCTV, kemudiam tiga unit sepeda motor yang dipakai dalam beraksi, pakaian pelaku sesuai dengan CCTV, dan handphone para tersangka.

Baca juga: Polda Metro Jaya Akan Gelar Sidang Kode Etik Kasus Polisi yang Diduga Tolak Laporan Korban Rampok

Sementara uang Rp7 juta yang dibawa para pelaku sudah dibagi rata dan sisanya dibawa oleh seorang yang berstatus DPO.

Sampai saat ini polisi masih memburu dua orang lagi yang berstatus sebagai DPO. Namun kata Zulpan, keberadaan dua pelaku sudah diketahui polisi sehingga dalam waktu dekat akan diringkus.

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP, ini ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sebelumnya kasus perampokan di Pologadung, Jakarta Timur yang sempat viral lantaran ditolak oknum polisi Polsek Pulogadung dipastikan akan tetap diusut.

Baca juga: Begal Sadis Beraksi di Cilodong, Rampok Pria yang Sedang Membeli Jamu di Pinggir Jalan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa kasus perampokan di dekat sebuah ATM itu tengah ditangani Polres Metro Jakarta Timur.

Zulpan menjamin, sanksi sidang etik yang dijatuhi kepada oknum polisi yang menolak laporan Aipda Rudi Pandjaitan tak hentikan kasus tersebut.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved