Kriminalitas

Replik Praperadilan Pelaku UMKM, Penyidik Polresta Tangerang Dinilai Kuasa Hukum Tak Beritikad Baik

Sampaikan Replik Dalam Praperadilan Pelaku UMKM, Penyidik Polresta Tangerang Dinilai Kuasa Hukum Tak Beritikad Baik

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Sidang praperadilan penetapan tersangka seorang pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), yakni TS dan M di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Selasa (21/12/2021).  

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dengan termohon Polresta Tangerang terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Selasa (21/12/2021).

Kali ini, Advokat LQ Indonesia Law Firm, Alfan Sari selaku Kuasa Hukum TS dan M menyampaikan replik atau bantahan dari termohon yang diwakili Bidang Hukum (Bidkum) Polda Banten dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang pada Jumat (17/12/2021).

Pihak termohon mengakui tak menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) karena tak ada sanksi.

"Dari jawaban termohon ada pengakuan secara implisit bahwa termohon tahu adanya pasal 109 KUHAP mengenai kewajiban untuk memberikan SPDP dalam tujuh hari karena merupakan hak konstitusi dan HAM dari para pemohon," ungkap Alfan Sari dalam replik. 

"Namun tidak diberikan, karena oknum penyidik merasa tidak ada sanksi dan akibat hukumnya," paparnya.

Jawaban Bidkum Polda Banten, menurutnya memperkuat dalil pemohon, yakni tidak adanya itikad baik dari termohon.

"Atau lack of good faith dari penyidik Polresta Tangerang," imbuhnya. 

Baca juga: Penetapan Tersangka Pelaku UMKM Dinilai Salahi Aturan, Kuasa hukum Praperadilankan Polda Banten

Baca juga: Judicial Review UU KUHP, Alvin Lim: Jika Disetujui, Penghentian Penyelidikan Dapat Dipraperadilankan

Selain itu, tindakan tersebut ditegaskannya melanggar hukum formiil yang diatur dalam Pasal 109 ayat (1) KUHAP juncto Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 130/PUU-XIII/2015. 

Atas hal tersebut, dirinya menyayangkan tindakan pihak Kepolisian sebagai aparat penegak hukum.

"Apakah harus ada sanksi dulu baru pihak Kepolisian akan mengikuti aturan hukum acara pidana atau hukum formiil?," tanyanya. 

"Jika seperti itu, tolong dengar wahai Presiden dan Wakil Rakyat, tolong dibuat revisi Undang-undang agar pelanggaran pelaksanaan hukum pidana oleh aparat penegak hukum," ungkap Alfan.

"Agar ada sanksinya supaya bisa ditaati oleh aparat penegak hukum yang menegakkan proses hukum," tambahnya. 

Baca juga: Apresiasi dan Dukung Rotasi Besar-besaran Kapolri, LQ Indonesia Lawfirm: Kapolri Tak Sendiri

Baca juga: Demi Hak Asasi Manusia, LQ Indonesia Lawfirm Bakal Tempuh Jalur Hukum Soal Polemik Remisi Koruptor

Ditegaskannya, penegakan hukum tidak boleh dilakukan lewat pelanggaran hukum maupun Hak Azasi Manusia (HAM).

"Hal ini diatur dalam Pasal 28D ayat 1 tentang Kepastian Hukum yang Adil," jelasnya.

Tak hanya kuasa hukum, para pemohon, yakni TS dan M menyayangkan tindakan penyidik Polresta Tangrang.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved