Kriminalitas
Perkara Tak Kunjung Tuntas, Pengusaha yang Disekap Oknum TNI Minta Polisi Serius Tangani Kasus
Pengusaha yang Disekap oleh Oknum TNI Minta Pihak Kepolisian Lebih Serius dalam Upaya Penuntasan Kasusnya
Penulis: Alex Suban | Editor: Dwi Rizki
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Atet Handiyana Juliandri, korban penyekapan dan tindakan intimidasi oleh dua oknum TNI di sebuah kamar hotel kawasan Margonda pada 25 Agustus lalu, meminta pihak kepolisian untuk lebih serius dalam menuntaskan kasusnya.
Adapun pihak kepolisian yang ia maksud yakni jajaran Polres Metro Depok dan Polda Metro Jaya.
"Pelaku utama dalam kasus ini sampai saat ini belum ditetapkan statusnya, apakah sebagai saksi atau tersangka kita masih belum tahu," ungkap Fajar Gora selaku Kuasa Hukum korban di kawasan Sukmajaya, Kota Depok pada Selasa (21/12/2021).
"Setahu kami sampai saat ini tidak ada perkembangan yang signifikan. Pertama memang empat tersangka, terakhir pada 2 Desember hanya disampaikan sudah bertambah satu tersangka," kata
Fajar pun mempertanyakan penyidik yang masih membutuhkan alat bukti lain untuk melengkap pemberkasan.
Adapun salah satu bukti yang dimaksud adalah rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Namun, menurut Fajar, penetapan lima orang tersangka dan dua orang yang ditahan sudah memenuhi bukti permulaan dan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
"Nah sekarang apa masalahnya? Tersangkanya sudah ada, pernah ditahan, tertangkap tangan pula. Kemudian semoat ditangguhkan dan sekarang (polisi) masih cari bukti lagi?," sambung Fajar.
Baca juga: SPDP Terbit, Kejari Depok Tagih Berkas Perkara Penyekapan Pengusaha Depok ke Polres Metro Depok
Baca juga: Soal Dugaan Tindak Penyekapan, Kuasa Hukum Riri Khasmita Beberkan Kronologinya
Fajar pun menilai ada sesuatu yang janggal dalam upaya penyelesaian kasus tersebut, yakni tidak kejelasan prosedur.
"Ujung dari penyidikan kan penetapan tersangka. Kembali lagi tersangka sudah ditetapkan tapi mau cari bukti CCTV, itu yang kita gak ngerti," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan oleh kompas.com pada 31 Agustus, penyekapan ini dilakukan oleh sejumlah pelaku yang ingin menyita aset-aset AHS yang diduga hasil penggelapan uang perusahaan.
"Diduga awalnya terkait masalah uang perusahaan, penggelapan uang perusahaan yang dilakukan korban," kata Kasatreskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno kepada wartawan pada Senin (30/8/2021).
"(Korban) diminta untuk menunjukan aset-aset yang diduga hasil penggelapan uang perusahaan, berupa rumah, berupa kendaraan," ia menambahkan.
Baca juga: Polres Metro Depok Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Penyekapan Serta Penganiayaan Pengusaha di Depok
Baca juga: Alami Trauma Berat, Pasutri Korban Penyekapan di Depok Akan Jalani Terapi Kejiwaan
Pada hari ketiga, lanjut Yogen, terjadi konfrontasi antara korban dan para pelaku.
Korban melarikan diri dan meminta pertolongan kepada petugas keamanan hotel.
Yogen menyebut, uang yang diperkarakan oleh para pelaku mencapai puluhan miliar rupiah untuk sebuah proyek. "Sekitar Rp 73 miliar," ujarnya.