Natal dan Tahun Baru

Tak Ada Penyekatan Selama Nataru, Tito Karnavian Larang Masyarakat Berkerumun Lebih dari 50 Orang

Tak Ada Penyekatan Selama Nataru, Tito Karnavian Larang Masyarakat Berkerumun Lebih dari 50 Orang. Berikut Selengkapnya

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Ilustrasi Perayaan Tahun Baru 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Walau pemerintah tidak melakukan penyekatan selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tito Karnavian melarang masyarakat membuat kerumunan.

Hal tersebut diungkapkannya diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021.

Di antaranya melarang masyarakat berkerumun lebih dari 50 orang.

"Ini kita ketahui bahwa kebijakan penyekatan ini tidak ada, tapi kita perkuat pembatasan ruang-ruang publik, termasuk misalnya kumpulan 50 orang selama periode Nataru sesuai dengan Inmedagri 66/2021," ungkap Tito dalam konferensi pers virtual, Selasa (21/12/2021).

"24 Desember sampai 2 Januari 2022 itu tidak boleh ada kerumunan lebih dari 50 orang," jelasnya.

Pemerintah, lanjut Tito, juga akan melakukan pengetatan terhadap penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Sejumlah area publik bakal diwajibkan untuk memeriksa pengunjung menggunakan aplikasi ini.

Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di area publik selama libur Nataru.

Baca juga: Tega Campakkan Buah Hatinya di Kebun Bambu, Sepasang Kekasih di Jasinga Dibekuk Polisi

Baca juga: Handi Ungkap Kronologis Penyekapan, Dipukul hingga Ditodong Pistol Oknum TNI Berpangkat Jenderal

"Kemudian ada peraturan pengetatan lain. Nah, untuk ruang-ruang publik ini salah satu mekanismenya untuk dapat dikerjakan supaya tidak terjadi penularan, itu adalah menerapkan PeduliLindungi," papar Tito.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat tingkat menteri tentang persiapan libur Natal dan tahun baru, yang dipimpin oleh Menko PMK Muhadjir Effendy secara virtual, Selasa (21/12/2021).

Polisi Gelar Razia Selama Masa Nataru

Pihak Kepolisian menegaskan tak ada perayaan pada malam pergantian tahun baru 2022.

Terkait hal tersebut, aparat gabungan akan menggelar razia dan membubarkan kerumunan selepas pukul 22.00 WIB.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan usai rapat koordinasi Operasi Lilin Jaya 2021 yang digelar Polda Metro Jaya, Kodam Jaya dan Pemprov DKI Jakarta di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (21/12/2021).

mengatakan bahwa pesta perayaan tahun baru ditiadakan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved