Kriminalitas
Replik Praperadilan Pelaku UMKM, Penyidik Polresta Tangerang Dinilai Kuasa Hukum Tak Beritikad Baik
Sampaikan Replik Dalam Praperadilan Pelaku UMKM, Penyidik Polresta Tangerang Dinilai Kuasa Hukum Tak Beritikad Baik
Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
"Untung saya telpon LQ di 0817-489-0999 dan berikan kuasa kepada tim LQ Indonesia Law Firm. Sekarang ada perlawanan melalui praperadilan," jelas TS.
Penetapan Tersangka Pelaku UMKM Dinilai Salahi Aturan, Kuasa Hukum Praperadilankan Polda Banten
Diberitakan sebelumnya, penetapan tersangka terhadap dua orang pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), yakni Thomas Susanto dan Meriana dinilai menyalahi aturan.
Terkait hal tersebut, advokat LQ Indonesia Lawfirm selaku Kuasa Hukum keduanya mengajukan praperadilan kepada Polda banten.
Sidang perdana praperadilan itu digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Jumat (17/12/2021).
Sidang diawali dengan pemeriksaan administrasi oleh Hakim Emy Tjahjani Widiastoeti.
Di antaranya kelengkapan surat para advokat dari LQ Indonesia Lawfirm, di antaranya Alvin Lim, Alfan Sari, dan Hamdani.
Selanjutnya, Alfan Sari menyampaikan perubahan atas permohonan praperadilan yang berjudul 'Projustitia Tanpa Melanggar HAM'.
Dipaparkannya, terdapat pelanggaran formiil dalam penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polda Banten terhadap para pemohon.
“Atas dua pelanggaran hukum fatal yaitu pertama pelapor Radius Simamora, SH tidak punya legal standing karena bukan korban atau pihak kepentingan dalam perkara yang disangkakan,” ujar Alfan.
“Pasal 103 UU Merek dengan jelas, menyebutkan bahwa Pasal 100 hingga 102 adalah delik aduan, sehingga hanya korban atau pihak berkepentingan yang berhak mengajukan laporan polisi, bukan Radius Simamora. Dengan memproses aduan Radius Simamora, Polda Banten sudah melanggar Pasal 1 angka (25) KUHAP juncto Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015,” paparnya.
Baca juga: Judicial Review UU KUHP, Alvin Lim: Jika Disetujui, Penghentian Penyelidikan Dapat Dipraperadilankan
Baca juga: Gugatan Praperadilan Dipo Latief Ditolak Pengadilan, Pengacara Nikita Mirzani: Gugatan Salah Alamat!
Kedua, kata Alfan, adanya pelanggaran hukum formiil atau KUHAP, Pasal 109 ayat (1) KUHAP juncto Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015, yakni kewajiban penyidik untuk memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) paling lambat tujuh hari setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan kepada penuntut umum, terlapor, dan korban atau pelapor.
“Diketahui bahwa termohon (Polda Banten) tidak pernah memberikan SPDP yang menjadi hak para pemohon, dan dapat kami buktikan dengan rekaman pembicaraan dengan petugas Polres Kota Tangerang dan Kejari Tangerang yang mengatakan tidak pernah menerima SPDP terkait,” papar Alfan.
“KUHAP jelas mengatur kewajiban sebagai sesuatu yang harus dilakukan, tidak boleh tidak,” jelasnya.
Founder sekaligus Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim pun menyoroti tindakan aparat penegak hukum yang dinilai semena-mena menegakkan hukum dengan melanggar HAM.