Kriminalitas
Replik Praperadilan Pelaku UMKM, Penyidik Polresta Tangerang Dinilai Kuasa Hukum Tak Beritikad Baik
Sampaikan Replik Dalam Praperadilan Pelaku UMKM, Penyidik Polresta Tangerang Dinilai Kuasa Hukum Tak Beritikad Baik
Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
“Masyarakat menaruh kepercayaan dan harapan bahwa Yang Mulia Hakim dapat dengan tegas menolak proses pro justitia yang melanggar HAM maupun hak konstitusional yang diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengenai kepastian hukum yang adil,” papar Alvin.
Penegakan hukum, kata dia harus dilakukan tanpa melawan hukum.
“Sebab apabila aparat penegak hukum menegakkan hukum dengan cara melawan hukum, maka aparat penegak hukum itu tidak ada bedanya dengan kriminal yang mereka adili dalam proses hukum,” jelasnya.
Baca juga: Senang Gugatan Praperadilan Dipo Latief Ditolak Pengadilan, Nikita Mirzani: Dia Selalu Cari Masalah
Baca juga: Nikita Mirzani Akan Lapor Polisi, Serang Balik Dipo Latief yang Gugat Praperadilan ke Pengadilan
Menurut Alvin, Thomas dan Meriana merupakan pedagang UMKM di Kota Tangerang yang diduga sudah beberapa kali diperas dengan cara dilaporkan oleh oknum pengacara yang bekerja sama dengan oknum Polres Kota Tangerang.
Dua laporan polisi sebelumnya, kata Alvin di-SP3 ketika Thomas Susanto dan Meriana membayar ‘uang damai’.
“Ketika terjadi ketiga kalinya, Thomas menghubungi LQ di 0817-489-0999 dan menanyakan posisi hukumnya," jelas Alvin.
"Setelah diinfokan bahwa proses pro justitia yang dilakukan oleh Polres Tangerang diduga melawan hukum formiil dan tidak memiliki legal standing, maka Thomas memberikan kuasa kepada LQ Indonesia Lawfirm untuk melakukan praperadilan atas penetapan tersangka,” paparnya.
Bidang Hukum Polda Banten sendiri usai pembacaan permohonan praperadilan LQ, seketika mengajukan keberatan atas perubahan isi permohonan.
Hakim kemudian mempersilakan mereka untuk memberikan tanggapan pada sidang yang dijadwalkan digelar pada Senin, 20 Desember 2021.