Kriminalitas

Replik Praperadilan Pelaku UMKM, Penyidik Polresta Tangerang Dinilai Kuasa Hukum Tak Beritikad Baik

Sampaikan Replik Dalam Praperadilan Pelaku UMKM, Penyidik Polresta Tangerang Dinilai Kuasa Hukum Tak Beritikad Baik

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Sidang praperadilan penetapan tersangka seorang pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), yakni TS dan M di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Selasa (21/12/2021).  

“Masyarakat menaruh kepercayaan dan harapan bahwa Yang Mulia Hakim dapat dengan tegas menolak proses pro justitia yang melanggar HAM maupun hak konstitusional yang diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengenai kepastian hukum yang adil,” papar Alvin.

Penegakan hukum, kata dia harus dilakukan tanpa melawan hukum.

“Sebab apabila aparat penegak hukum menegakkan hukum dengan cara melawan hukum, maka aparat penegak hukum itu tidak ada bedanya dengan kriminal yang mereka adili dalam proses hukum,” jelasnya.

Baca juga: Senang Gugatan Praperadilan Dipo Latief Ditolak Pengadilan, Nikita Mirzani: Dia Selalu Cari Masalah

Baca juga: Nikita Mirzani Akan Lapor Polisi, Serang Balik Dipo Latief yang Gugat Praperadilan ke Pengadilan

Menurut Alvin, Thomas dan Meriana merupakan pedagang UMKM di Kota Tangerang yang diduga sudah beberapa kali diperas dengan cara dilaporkan oleh oknum pengacara yang bekerja sama dengan oknum Polres Kota Tangerang.

Dua laporan polisi sebelumnya, kata Alvin di-SP3 ketika Thomas Susanto dan Meriana membayar ‘uang damai’.

“Ketika terjadi ketiga kalinya, Thomas menghubungi LQ di 0817-489-0999 dan menanyakan posisi hukumnya," jelas Alvin.

"Setelah diinfokan bahwa proses pro justitia yang dilakukan oleh Polres Tangerang diduga melawan hukum formiil dan tidak memiliki legal standing, maka Thomas memberikan kuasa kepada LQ Indonesia Lawfirm untuk melakukan praperadilan atas penetapan tersangka,” paparnya.

Bidang Hukum Polda Banten sendiri usai pembacaan permohonan praperadilan LQ, seketika mengajukan keberatan atas perubahan isi permohonan.

Hakim kemudian mempersilakan mereka untuk memberikan tanggapan pada sidang yang dijadwalkan digelar pada Senin, 20 Desember 2021.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved