Pemkot Depok

Kota Depok Sudah Tetapkan 20 Benda Cagar Budaya, Salah Satunya Rumah Tua Cimanggis

Salah satu benda cagar budaya di Kota Depok Rumah Tua Cimanggis. Kota Depok sudah tetapkan 20 benda cagar budaya.

Penulis: dodi hasanuddin | Editor: dodi hasanuddin
TribunnewsDepok.com/Mochammad Dipa
Kota Depok Sudah Tetapkan 20 Benda Cagar Budaya, Salah Satunya Rumah Tua Cimanggis. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Kota Depok sudah tetapkan 20 benda cagar budaya, salah satunya Rumah Tua Cimanggis.

Pemerintah Kota Depok aktif melakukan pendataan dan pengkajian Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB).

Baca juga: Kota Depok Miliki 6 Ahli Cagar Budaya, Tugasnya Mengkaji Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB)

Melalui Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Depok dibawah naungan Dinas Pariwisata Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporyata) Kota Depok melakukan pengkajian tiap tahunnya.

Pengkajian ODCB tersebut dilakukan secara mandiri dan atas laporan masyarakat.

Kepala Bidang Kebudayaan dan Pengembangan Kepariwisataan Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporyata) Kota Depok, Tatik Wijayanti, menjelaskan, setiap tahunnya TACB dapat mengkaji 9 ODCB.

Mereka mengindentifikasi ODCB melalui data-data yang ada. Identifikasi dilakukan sesuai dengan keahlian masing-masing TACB.

Baca juga: Dubes Belanda Naiki Odong-odong Keren Keliling Kunjungi Tiga Obyek Cagar Budaya di Depok

Di antaranya ODCB dikaji tentang budaya dan sejarahnya. Kemudian segala macam seluk beluk, unsur-unsur, kebudayaan yang dihasilkan dalam kehidupan manusia.

Selanjutnya arsitekturnya dan hukumnya.

"TACB bekerja sesuai dengan keahliannya masing-masing. Pengkajian bisa dilakukan tiga bulan hingga setahun. Dalam setahun bisa 9 ODCB yang dikaji," kata Tatik.

Baca juga: Tanggapi Kasus Kekerasan Seksual di Jabar, Ridwal Kamil Minta Lembaga Sekolah Keagamaan Diaudit

Menurut Tatik, Kota Depok mempunyai ratusan ODCB. Namun, belum tentu semuanya memiliki nilai sejarah.
Kerja keras TACB membuahkan hasil.

Sejak ditetapkan sejak tahun 2018, TACB sudah mengkaji dan sudah 20 cagar budaya direkomendasikan.
Pada tahun 2018 ada 1 cagar budaya yang ditetapkan.

Tahun 2019 ada 9 cagar budaya. tahun 2020 ada 5 dan tahun 2021 juga ada 5 cagar budaya.

Di antaranya adalah Rumah Tua Cimanggis, Rumah Pondok Cina, Yayasan Lembaga Cornelis Chastelein, Gereja Immanuel, dan Rumah Sakit Harapan Depok.

Baca juga: Hasil Survei Capres 2024 Berada di Posisi ke-4, Ridwan Kamil Gabung Partai Politik Tahun Depan

Kemudian Rumah Presiden Depok terakhir, Rumah Tinggal Pendeta GPIB Immanuel, SDN Pancoran Mas 2, Kantor Pos Depok Jalan Kartini, dan Depo Listrik aliran atas milik PT Kereta Api Indonesia.

Lalu, Rumah Panggung Bojong Sari, Gardu Induk Listrik di Stasiun Depok, Stasiun Citayam, serta Tiang Telepon di Pancoran Mas.
Selanjutnya adalah SMU Kasih (Eden Haezer), Pemakaman Kamboja, Jembatan Panus, dan Rumah Tinggal Keluarga Eduard Soedira.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved