Pemkot Depok

Kota Depok Miliki 6 Ahli Cagar Budaya, Tugasnya Mengkaji Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB)

tugasnya mengkaji Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB). Kota Depok miliki 6 ahli cagar budaya. Mereka berlatar belakang berbagai disiplin ilmu.

Penulis: dodi hasanuddin | Editor: dodi hasanuddin
Tribunnewsdepok.com/Mochammad Dipa
Kota Depok Miliki 6 Ahli Cagar Budaya, Tugasnya Mengkaji Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB). 

TRIBUNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Kota Depok miliki 6 ahli cagar budaya, tugasnya mengkaji Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB).

Pemerintah Kota Depok telah membentuk Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Mereka terdiri dari enam orang dari berbagi macam disiplin ilmu.

TACB Kota Depok telah mendapatkan sertifikasi kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi.

Kepala Bidang Kebudayaan dan Pengembangan Kepariwisataan Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporyata) Kota Depok, Tatik Wijayanti, mengatakan, keenam TACB Kota Depok tersebut berlatar belakang pendidikan sarjana hukum, arsitektur, arkeologi, sejarah dan sarjana antropologi.

Baca juga: Sinetron Dewi Rindu Diklaim Imbangi Ikatan Cinta, Angela Gilsha Justru Dihujat Warganet, Kenapa?

Mereka bertugas mengkaji Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB). ODCB merupakan benda yang diduga cagar budaya. Umumnya berupa bangunan atau benda.

"TACB dibentuk sesuai dengan UU No.11 Tahun 2010. Mereka bertugas merekomendasi cagar budaya yang ada di Kota Depok," kata Tatik, beberapa waktu yang lalu.

Baca juga: Impiannya Menjadi Penyanyi Belum Terwujud, Natalie Zenn Bersyukur Karirnya Melejit Lewat Sinetron

Tatik menjelaskan, TACB Kota Depok mengkaji ODCB berdasarkan laporan masyarakat dan langsung terjun ke lapangan.

Mereka mengindentifikasi ODCB melalui data-data yang ada. Identifikasi dilakukan sesuai dengan keahlian masing-masing TACB.

Di antaranya ODCB dikaji tentang budaya dan sejarahnya. Kemudian segala macam seluk beluk, unsur-unsur, kebudayaan yang dihasilkan dalam kehidupan manusia.

Selanjutnya arsitekturnya dan hukumnya.

"Utamanya ODCB itu memiliki nilai sejarah. Umumnya lebih dari 50 tahun. Walaupun umurnya ratusan tahun tapi tidak ada nilai sejarahnya maka tidak bisa menjadi cagar budaya," ujar Tatik.

"Maka dari itu TACB terjun ke lapangan. Mewancarai para ahli dan masyarakat setempat dan mengkajinya," tambahnya.

Baca juga: Area Ganjil Genap Puncak Selama Nataru Diperluas Meliputi Tol Bogor sampai Cigombong (Bocimi)

Tatik menyatakan bahwa setelah dikaji oleh TACB maka diusulkan ke Pemerintah Kota Depok untuk ditetapkan sebagai benda cagar budaya.

"Setelah ada kajiannya, maka untuk tingkat Kota Depok ditetapkan oleh Wali Kota Depok. Kemudian berjenjang sesuai tingkatannya," tutur Tatik. 

6 TACB Kota Depok
1. Mushab Abdu Asy Syahid S.Ars. M.Ars (Ahli Arsitektur).
2. Dr. Titik Tiwayuning M.Irsyam (Ahli Sejarah).
3. Ratu Farah Diba SH (Sejarah)
4. Djunaedi Chandra S.pd, M.pd (Pendidikan)
5. Ary Sulistyo (Ahli Arkeolog)
6. Agus Suherman, (Ahli Hukum)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved