Kriminalitas

Anggota Polsek Pulogadung yang Tolak Laporan Korban Resmi Diusir dari Wilayah Hukum Polda Metro Jaya

Anggota Polsek Pulogadung yang Tolak Laporan Korban Resmi Diusir dari Wilayah Hukum Polda Metro Jaya. Berikut Selengkapnya

Editor: Dwi Rizki
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi: Oknum Polisi yang menolak menangani laporan pencurian yang dialami Meta (32) diJalan Sunan Sedayu, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (7/12/2021)kini diperiksa Satuan Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Metro Jakarta Timur. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SEMANGGI - Aipda Rudi Pandjaitan, anggota Polsek Pulogadung yang viral lantaran ketahuan menolak laporan korban perampokan di Pulogadung, Jakarta Timur resmi diusir dari wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa sidang etik baru saja dilaksanakan oleh anggota Polsek Pulogadung Aipda Rudi Pandjaitan pada Jumat (17/12/2021).

Sidang etik berlangsung selama tiga jam yakni pukul 14.00 WIB hingga 17.15 WIB.

Dari hasil sidang etik tersebut terdapat dua keputusan.

Keputusan pertama, Rudi dinyatakan terbukti sah melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011.

Atas hal tersebut, Rudi dijatuhi sanksi etik dan sanksi administrasi.

Sanksinya adalah Rudi akan dikeluarkan dari wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Yang bersangkutan akan dipindahtugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat demosi ini, Polda Metro Jaya akan beri rekomendasi dan usulan ke Mabes Polri terhadap pemindahan yang bersangkutan ke daerah berbeda bersifat demosi," ujarnya di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan.

Zulpan mengaku belum ketahui pasti kemana Rudi dipindahkan. Sebab hal itu merupakan wewenang Mabes Polri.

Namun, mereka sudah memberikan rekomendasi lokasi pemindahan Aipda Rudi.

"Tapi terkait rekomendasi itu masih kami bahas," jelasnya.

Baca juga: Kapolda Irjen Pol Fadil Imran Usir Polisi yang Tolak Laporan di Pulogadung dari Polda MetroJaya

Baca juga: Tolak Laporan Korban Perampokan, Polisi di Pulogadung Dicopot dari Jabatannya

Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Marah Besar

Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran marah besar ketika mengetahui ada anggota polisi yang menolak laporan korban perampokan di Polsek Pulogadung.

Tak hanya akan dimutasi, oknum polisi itu pun terancam mendapat hukuman tahanan selama 21 hari.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved