Kriminalitas

SPDP Terbit, Kejari Depok Tagih Berkas Perkara Penyekapan Pengusaha Depok ke Polres Metro Depok

SPDP Sudah Diterbitkan, Kejari Depok Tagih Berkas Perkara Penyekapan Pengusaha Depok ke Polres Metro Depok. Berikut Alasannya

Penulis: Alex Suban | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Kasi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok menagih berkas perkara penyekapan pengusaha ke Polres Metro Depok.

Hal itu dilakukan karena menurut Kasi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu, Polres Metro Depok belum menyerahkan berkas perkara tersebut ke Kejari Depok sejak mereka menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

"SPDP ini sudah kami terima sejak 2 September 2021," kata Rio.

Rio menjelaskan, usai menerima SPDP dari Polres Metro Depok, Kejari langsung menunjuk Jaksa Peneliti untuk meneliti berkas perkara (P16).

"Jaksa Peneliti ini langsung kami tunjuk di tanggal 2 September itu, tapi sampai hari ini kami belum menerima berkas perkaranya. Harusnya sudah," sambung Rio.

Rio mengaku pihaknya telah mengirim 2 surat permintaan hasil perkembangan penyidikan atau berkas perkara ke Polrestro Depok.

Adapun surat pertama dikirim tanggal 12 Oktober dan surat kedua tanggal 19 November 2021.

"Kami menginformasikan pada penyidik Polres agar segera mengirimkan berkas perkara," tegas Rio.

Kejari Depok memberi waktu pada Penyidik dari Polrestro Depok untuk melengkapi berkas perkara sampai 19 Desember 2021.

Baca juga: Mahasiswa IPB Ungkap Pemicu Maraknya Perburuan Ikan Hiu di Sulawesi Utara Sepanjang Agustus-Desember

Baca juga: Gagal Samarkan Ganja dan Sabu Dalam Kantong Kresek, MA dan NA Ditangkap Polisi

Menurut Rio, batas waktu ini berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Jika di tanggal 19 itu berkas perkara tidak dikirimkan ke kejari, kami dapat mengembalikan SPDP ke Polres," tandas Rio.

Sebelumnya diberitakan oleh wartakotalive.com pada Sabtu (9/10/2021), Kasus penyekapan sekaligus penganiayaan yang dialami Handiyana Sihombing (44) pengusaha asal Depok terus didalami Polres Metro Depok.

Kali ini, pihak Kepolisian menetapkan dua tersangka baru atas kasus yang terjadi di sebuah kamar hotel di kawasan Jalan Margonda, Beji, Kota Depok, jelang akhir Agustus 2021 lalu.

Kuasa Hukum Handiyana, Jon Mathias mengatakan, dua tersangka ini didapat dari hasil pengembangan kasus yang dilakukan Polres Metro Depok

"Kami dapat kabar ada dua orang diduga tersangka baru hasil dari pengembangan," aku Jon saat dikonfirmasi TribunnewsDepok.com, Sabtu (9/10/2021).

Baca juga: Lupa Matikan Fitur Live Location, Pelaku Curanmor Ini Ditangkap Korbannya di Fatmawati

Baca juga: Inilah 5 Tips Cara Kembalikan Energi Diri Sendiri Saat Anda Merasa Sedih

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved