Tak Kuat Berdiri Rodiah Datang ke Kantor Polisi Pakai Kursi Roda Jawab Laporan Anak Kandungnya
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Arif Timang menjelaskan kasus yang menimpa Hj Rodiah (72), lansia asal Cibarusah, Kabupaten Bekasi.
Rodiah menjelaskan bahwa dirinya memiliki 8 orang anak, 5 orang di antaranya melaporkan Rodiah lantaran menuduh dirinya menggelapkan surat tanah almarhum suaminya, H Zein Choir.
Baca juga: Hadir di Sidang Kasus Narkoba, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Sebut Kondisinya Baik dan Sehat
Putri pertama bernama Sonya kerap meminta empat surat tanah yang dimilikinya dengan luas tanah mencapai 9000 m2 untuk dibagikan sebagai warisan.
"Sakit saya Sonya, Ibu dilaporkan ke Mabes, Ke Polda, dan terakhir di Polres. Padahal kaki begini saya dilaporkan katanya Ibu gadein tanah sebesar 500 juta" ujar Rodiah saat ditemui dikediamannya, Kamis (2/12/2021).
Selain dilaporkan, Rodiah juga mengaku sering menerima perlakuan kasar yang disertai ancaman kepada 5 orang pelapor yang merupakan anak kandungnya, yakni Sonya Susilawati, Syarif, Ahmad Basari, Moamar Khadafi, dan Sopyana.
Baca juga: Cerita Momen Indah Rizky Billar Bersama Istrinya Lesti Kejora yang Hamil 7 Bulan
"Anak Ibu ada delapan, yang tiga ikut sama Ibu, yang lima itu yang sering teror Ibu. Rumah Ibu ditimpukin, sampe Ibu dipaksa tanda tangan" kata Rodiah.
Perseteruan akibat masalah warisan itu dimulai sejak almarhum suaminya meninggal dunia. Bahkan saat ia masih dalam kondisi berduka pada tahlilan di hari ketiga, kelima anaknya mengambil secara diam-diam surat tanah miliknya.
Rodiah menuturkan saat ini ia mengaku trauma, tiap kali pintu rumahnya diketuk, Ia takut didatangi oleh ke lima anaknya tersebut, lantaran kerap diancam.
"Ibu mah pasrah udah mau di gimanain, Ibu punya Allah SWT, Ibu serahkan semua nasib Ibu" tutupnya sambil menahan isak tangis.
Rodiah dituduh oleh pelapor melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan atau pasal 385 KUHP tentang kejahatan yang berkaitan langsung dengan kepemilikan tanah.
Pernah dimediasi pihak Desa
Kepala Desa Sindangmulya, Selpia Indriyani menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya agar konflik warisan yang terjadi di keluarga Hj Rodiah (72) bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Awalnya, Selpia tak ingin terlalu jauh mengomentari permasalahan internal keluarga ketika Rodiah dan Dian yang merupakan anak kedelapan Rodiah, bercerita mengenai masalah itu.
"Pas enggak lama bapaknya meninggal tahun 2019, Bu Rodiah sama anaknya sering ke sini (kantor Desa Sindangmulya), cerita-cerita, jadi saya tahu, sebenarnya saya waktu itu juga enggak mau terlalu jauh," tutur Selpia saat dikonfirmasi, Kamis (2/12/2021).
Namun kemudian, ia tak menduga bahwa anak pertama Rodiah yakni Sonya, melaporkan ibu kandungnya sendiri atas kasus dugaan penggelapan surat tanah ke Polsek Cibarusah.
Baca juga: Dituduh Gelapkan Surat Tanah, Nenek 72 Tahun yang Telah Lumpuh Dipolisikan Lima Anak Kandungnya
Pemerintah desa (pemdes) kala itu, langsung bergerak cepat setelah mendapatkan informasi mengenai laporan yang dilayangkan Sonya beserta 4 orang anak kandung Rodiah lainnya.