Tak Kuat Berdiri Rodiah Datang ke Kantor Polisi Pakai Kursi Roda Jawab Laporan Anak Kandungnya

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Arif Timang menjelaskan kasus yang menimpa Hj Rodiah (72), lansia asal Cibarusah, Kabupaten Bekasi.

Editor: murtopo
Wartakotalive.com/Rangga Baskoro
Seorang ibu bernama Hj Rodiah (72) warga Kampung Gudang Huut RT 003/003, Desa Sindangjaya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dilaporkan lima orang anak kandungnya ke Polres Metro Bekasi. 

Laporan wartawan wartakotalive.com, Rangga Baskoro

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBARUSAH -- Hj Rodiah (72) seorang lansia yang tercatat merupakan warga Kampung Gudang Huut RT 003/003, Desa Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, diberitakan di media sosial bahwa ia dilaporkan ke polisi oleh 5 anak kandungnya

Rodiah dituduh oleh anaknya melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan atau pasal 385 KUHP tentang kejahatan yang berkaitan langsung dengan kepemilikan tanah karena dianggap menggadaikan surat tanah warisan.

Belakangan diketahui bahwa polisi belum menerima laporan secara resmi dan undangan yang dilayangkan kepada Rodiah merupakan bagian dari klarifikasi atas surat permohonan Sonya untuk meminta perlindungan hukum kepada polisi.

Baca juga: Dituduh Gelapkan Surat Tanah, Nenek 72 Tahun yang Telah Lumpuh Dipolisikan Lima Anak Kandungnya

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Arif Timang menjelaskan bahwa Hj Rodiah (72), lansia asal Cibarusah, Kabupaten Bekasi, yang diberitakan dilaporkan ke polisi oleh lima orang anak kandungnya akibat permasalahan warisan, bukan dipanggil sebagai terlapor.

Polisi dalam hal ini, juga bukan memanggil Rodiah untuk menindaklanjuti laporan yang dilayangkan oleh anak pertama Rodiah bernama Sonya.

"Gini, kemarin itu bahasanya bukan panggilan polisi, tapi sifatnya hanya klarifikasi. Jadi kami undang Ibu Rodiah berdasarkan surat dari Ibu Sonya dan saudaranya yang meminta perlindungan hukum," ucap Arif saat diklarifikasi, Kamis (2/12/2021).

Arif menegaskan bahwa pihaknya pun belum menerima laporan secara resmi yang dilayangkan oleh Sonya beserta 4 anak kandung Rodiah lainnya atas kasus dugaan penggelapan.

Baca juga: Bayi Perempuan Cantik di Sawangan Depok Jadi Rebutan Ibu-ibu, Beratnya 2,5 Kilogram

"Ini bukan kasus, belum ada laporannya. Yang kami terima hanya surat permohonan perlindungan hukum saja. Bukan laporan ya. Jadi bahasanya Bu Sonya ini meminta perlindungan hukum, seperti itu. Jadi jangan salah. Kami belum terima laporan," katanya.

Petugas kepolisian juga terkejut ketika melihat Rodiah datang menggunakan kursi rodo saat memenuhi undangan ke Mapolrestro Bekasi pada Senin (29/11/2021) lalu.

"Kemarin pas datang kami juga kaget ternyata Ibu Rodiah harus duduk di atas kursi roda. Ditanya sama anggota saya, karena kan dia enggak tahu kondisi ibunya, 'maap ya bu, ternyata ibu sakit', kata ibu Rodiah 'enggak apa-apa, saya hanya sudah enggak kuat lagi berdiri, tapi saya masih bisa memberikan keterangan dan menjelaskan masalahnya', jadi seperti itu," ujar Arif.

Dilaporkan oleh lima anak kandung

Hj Rodiah (72) warga Kampung Gudang Huut RT 003/003, Desa Sindangjaya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dilaporkan lima orang anak kandungnya ke Polres Metro Bekasi.

Video yang memperlihatkan saat Rodiah didampingi tiga orang anak lainnya saat memenuhi panggilan kepolisian, viral di media sosial pada Senin (29/11/2021) lalu.

Terlihat Rodiah hanya bisa terduduk di kursi roda saat mendatangi pihak kantor polisi.

Sumber: Tribun bekasi
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved