Reuni 212
Tak Ada Konsentrasi Massa Reuni 212 Polda Metro Jaya Belum Kerahkan Personil di Titik Lokasi
Polda Metro Jaya belum kerahkan personil di titik lokasi lantaran tak ada konsenrasi massa Reuni 212 di Patung Kuda dan Monas.
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SEMANGGI - Tak ada konsentrasi massa Reuni 212 Polda Metro Jaya belum kerahkan personil di titik lokasi.
Polda Metro Jaya mengaku belum melihat konsentrasi massa reuni 212 di sekitaran Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Gambir, Jakarta Pusat.
Baca juga: Massa Reuni 212 Dicegah di Jalan Layang UI Depok oleh Petugas Gabungan TNI-Polri
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan belum ada pengerahan personel di titik-titik yang akan menjadi lokasi reuni 212.
"Tidak ada saya tadi dari sana patung kuda, tak ada masyarakat kelompok manapun di patung kuda karena memang tak boleh," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (2/12/2021).
Baca juga: KSAD Jenderal Dudung Abdurahman Datangi Patung Kuda dan Monas, Ini Permintaannya ke Massa Reuni 212
Zulpan mengatakan belum ada personel dikerahkan dalam pengamanan wacana aksi tersebut.
Saat ini baru polisi lalu lintas dikerahkan untuk mengamankan pengalihan arus lalu lintas di sejumlah titik.
Misalnya saja mulai dari Sarinah Jalan M.H Thamrin dan Jalan Budi Kemuliaan juga Jalan Medan Merdeka Utara di depan Kedutaan Besar Amerika Serikat.
"Jadi kalau ada yang mencolok karena ada pengalihan arus saja, ada yang terlihat anggota di lapangan untuk pengalihan arus saja," tuturnya.
Kata Zulpan, selama tak ada kegiatan reuni 212, pihaknya tak akan mengangkut warga yang datang ke wilayah Gambir, Jakarta Pusat.
Namun apabila kegiatan tetap dilaksanakan, tak tutup kemungkinan para peserta aksi dikenakan pidana Pasal 212 KUHP hingga 218 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 1,4 tahun.
Baca juga: Ade Yasin Terima Surat Penolakan Yayasan Az-Zikra Terkait Reuni 212, Kapolres Bogor Sebut Belum
Sebelumnya peserta reuni 212 akan dipidana apabila tetap memaksa menggelar aksi di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Gambir, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan memastikan kegiatan reuni 212 tak berizin apabila tetap diselenggarakan pada Rabu (2/12/2021).
"Kegiatan ini tak diberikan izin. Kegiatan ini tidak sejalan dengan rekomendasi yang dikeluarkan dngn Satgas Covid-19 DKI Jakarta," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (1/12/2021).
Zulpan menjelaskan, karena tak ada rekomendasi Satgas Covid-19, Polda Metro Jaya juga tak memberikan izin kegiatan tersebut.
Pihak kepolisian juga disebut berkewajiban menjaga kesehatan masyarakat terutama dari virus Covid-19.
Maka dari itu, apabila reuni tetap diselenggarakan di Patung Kuda Arjuna Wiwaha ataupun di wilayah hukum Polda Metro Jaya maka acara tersebut ilegal.
Baca juga: Yayasan Az Zikra Sentul Tak Berikan Izin Reuni 212 di Masjid Az Zikra Sentul
Zulpan menyebut pihaknya tak segan-segan memberikan sanksi pidana terhadap warga yang nekat hadir dalam acara tersebut.
"Apabila paksakan lakukan kegiatan ini maka kami akan terapkan ketentuan hukum berlaku," jelas Zulpan.
Kata Zulpan, peserta aksi yang tetap ke Patung Kuda Arjuna Wiwaha akan disangkakan tindak pidana Pasal 212 KUHP tentang melawan pegawai negeri yang laksanakan kegiatan sah dan Pasal 218 KUHP tentang penolakan pembubaran kerumunan.
Baca juga: Polisi Sebut Reuni 212 Ilegal, Warga Diimbau Tak Terhasut Ajakan Aksi di Patung Kuda
Selain dijerat KUHP, Polisi juga akan menerapkan Undang-undang kekarantinaan apabila warga tetap datang ke acara tersebut.
"Di samping KUHP yang kami gunakan ada undang-undang karantina kesehatan nomor 6 tahun 2018 yang isinya setiap orang wajib jalani peraturan kekarantinaan apabila melanggar maka akan dikenakan sanksi hukum," bebernya.
(Wartakotalive.com/Desy Selviany)