Reuni 212
Tak Ada Konsentrasi Massa Reuni 212 Polda Metro Jaya Belum Kerahkan Personil di Titik Lokasi
Polda Metro Jaya belum kerahkan personil di titik lokasi lantaran tak ada konsenrasi massa Reuni 212 di Patung Kuda dan Monas.
Zulpan menyebut pihaknya tak segan-segan memberikan sanksi pidana terhadap warga yang nekat hadir dalam acara tersebut.
"Apabila paksakan lakukan kegiatan ini maka kami akan terapkan ketentuan hukum berlaku," jelas Zulpan.
Kata Zulpan, peserta aksi yang tetap ke Patung Kuda Arjuna Wiwaha akan disangkakan tindak pidana Pasal 212 KUHP tentang melawan pegawai negeri yang laksanakan kegiatan sah dan Pasal 218 KUHP tentang penolakan pembubaran kerumunan.
Baca juga: Polisi Sebut Reuni 212 Ilegal, Warga Diimbau Tak Terhasut Ajakan Aksi di Patung Kuda
Selain dijerat KUHP, Polisi juga akan menerapkan Undang-undang kekarantinaan apabila warga tetap datang ke acara tersebut.
"Di samping KUHP yang kami gunakan ada undang-undang karantina kesehatan nomor 6 tahun 2018 yang isinya setiap orang wajib jalani peraturan kekarantinaan apabila melanggar maka akan dikenakan sanksi hukum," bebernya.
(Wartakotalive.com/Desy Selviany)