Kabar Artis
Sidang Kasus Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Begini Hasil Dakwaannya
Nia Ramadhani bersama suami Ardi Bakrie dan sang sopir Zen Vivanto menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (2/11/2021).
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KEMAYORAN - Jaksa penuntut umum sudah memberikan dakwaan kepada selebriti Nia Ramadhani bersama suami Ardi Bakrie dan sang sopir Zen Vivanto, atas penyalahgunaan narkotika golongan 1.
Ketiganya telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (2/11/2021).
Berdasarkan pemeriksaan laboratorium, dan pusat Lab Forensik Polri, Barang Bukti nomor 1704/2021 berupa kristal putih benar mengandung amphetamin terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 UU Narkotika.
Jaksa Penuntut umum menerangkan bahwa para terdakwa dalam mengkonsumsi tidak dilengkapi dengan Izin dan ketiganya mengkonsumsi sabu tidak dalam masa rehabiltasi atau tindakan medis sebagaimana UU.
Baca juga: Hadir di Sidang Kasus Narkoba, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Sebut Kondisinya Baik dan Sehat
"Dalam tes urin Zen, Nia dan Ardi ketiganya sama-sama positif Metamfetamina," ucap Jaksa yang membacakan surat dakwaan, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakpus, Kamis (2/12/2021).
Menurut Rekomendasi Tim asesmen terpadu BNN DKI Jakarta sudah melampirkan hasil pelaksanaan asesmen dalam proses hukum.
Dalam kasus narkotika ini, Zen merupakan penyalahguna narkotika dan perlu direhabilitasi medis, sosial dengan tidak mengabaikan proses hukum yang berjalan, juga rawat jalan di BNN DKI selama 3 bulan.
Zen diagnosa F15 yaitu gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan zat stimulan lainnya ato sabu kategori situasional.
Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Terancam 4 Tahun Kurungan Penjara
Pada akhirnya, Zen atau supir dari Nia Ramadhani ini dapat menjalankan proses rawat jalan di BNN DKI selama 3 bulan.
Selanjutnya untuk Nia, menurut hasil yang diperoleh bahwa dirinya merupakan penyalahguna narkotika jenis I, dirinya perlu direhabilitasi medis dan sosial dengan tidak mengabaikan proses hukum.
Nia juga akan menjalankan rawat jalan di BNN DKI 3 bulan.
Menurut rekomendasi dari BNN DKI diperoleh hasil bahwa Nia diagnosa F15 gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan zat stimulan lainnya atau sabu kategori situasional.
Nia direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan di BNN DKI selama 3 bulan.
Baca juga: Polisi Teruskan Berkas Perkara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie
Terakhir, untuk anak dari Aburizal Bakrie, Ardi Bakrie merupakan penyalahguna narkotika yang perlu direhabilitasi medis dan sosial dengan tidak mengabaikan proses hukum yang berjalan.