Rabu, 8 April 2026

Kabar Artis

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Terancam 4 Tahun Kurungan Penjara

Dilimpahkannya Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN supirnya dikarenakan berkas perkara ketiganya sudah dinyatakan P21 tahap dua.

Editor: Theo Yonathan Simon Laturiuw
istimewa
Nia Ramadhani dan Ardhie Bakrie. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat sudah melakukan pelimpahan beekas, barang bukti, dan tersangka yakni Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN supirnya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Dilimpahkannya Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN supirnya dikarenakan berkas perkara ketiganya sudah dinyatakan P21 tahap dua.

"Sudah dilimpahkan. Berkas perkara (Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN supirnya) sudah lengkap atau P21," kata Kepala Seksi (Kasie) Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting kepada Wartakotalive, Jumat (26/11/2021).

Bani menambahkan, dalam dakwaannya terhadap Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN, ia menjerat ketiga tersangka dengan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kapan Mereka Akan Jalani Sidang?

"Ancaman hukumannya empat tahun kurungan penjara," ucapnya.

Akan tetapi, diakui Bani, pihaknya tidak menempatkan Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN supirnya kedalam penjara.

"Ketiganya tetap ditempatkan dalam Lembaga Rehabilitasi Fan Campus Bogor, Jawa Barat untuk menjalani rehabilitasi," ungkapnya.

Keberadaan Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN di Lembaga Rehabilitasi Fan Campus Bogor, diakui Bani kemungkinan sampai mereka diputus majelis hakim persidangan.

Baca juga: Info Terkini Cuaca Depok Jumat 26 November, BMKG: Hujan Petir di Siang Hari, Suhu Udara Panas

"Belum tahu kapan mereka akan disidang. Kami belum dapat informasi lebih lanjut," ujar Bani Immanuel Ginting.

Diberitakan sebelumnya, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Nia Ramadhani di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB.

Saat penangkapan berlangsung, polisi mengawalinya dengan mengamankan supir Nia Ramadhani, ZN. Dari ZN, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,78 gram yang diakuinya milik Nia dan Ardi Bakrie.

Kemudian, polisi menangkap Nia Ramadhani didalam rumah. Ketika digeledah, polisi mengamankan alat hisap sabu alias bonk.

Dari keterangannya, Nia Ramadhani mengakui dirinya sering mengonsumsi sabu bersama dengan sang suami, Ardi Bakrie.

Baca juga: Info Terkini Cuaca Depok Jumat 26 November, BMKG: Hujan Petir di Siang Hari, Suhu Udara Panas

Kemudian, Nia Ramadhani dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat. Setibanya di kantor polisi, Nia menghubungi Ardi Bakrie bahwa dirinya ditangkap polisi.

Kemudian, Rabu malam tepatnya pukul 20.00 WIB, Ardi Bakrie datang ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menyerahkan diri. Hasil tes urin Ardi, Nia Ramadhani, dan ZN positif mengandung sabu atau metaphetamine.

Ardi Bakrie, Nia Ramadhani, dan supirnya, ZN ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

Dari hasil keterangan, Nia Ramadhani sering konsumsi sabu bareng Ardi Bakrie lima bulan ini. Sabu seberat 0,78 gram yang disita polisi dibeli mereka seharga Rp 1,5 juta. (Arie Puji Waluyo/ARI)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved