Chan Mantan Suami Valencya Dinyatakan Bersalah dan Dituntut 6 Bulan Penjara KDRT Psikis
Terdakwa Chan dinyatakan bersalah atas Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) psikis karena menelantarkan Valencya.
"Jaksa agung sebagai jaksa penuntut umum tertinggi negara menarik tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Kamis (11/11/2021) terhadap diri terdakwa Valencya Nengsi Lim anak dari suryadi," ucap jaksa.
Baca juga: Rieke Diah Pitaloka Beri Dukungan untuk Valencya, Korban KDRT yang Dituntut 1 Tahun Penjara
Diakhir sidang, Ketua Majelis Hakim Ismail Gunawan, anggota majelis hakim Selo Tantular dan Arif nahumbang Harahap menanyakan ke kuas hukum terdakwa apakah akan menjawab replik dari jaksa atau tidak.
Kuasa Hukum terdakwa tidak menjawa replik itu karena jaksa telah menarik tuntutan tersebut.
Atas itu hakim ketua minta waktu untuk membacakan putusan atau vonis terhadap terdakwa Valencya pada Kamis 25 November 2021.
"Kami diskusi dahulu dan meminta waktu untuk pembacaan putusan pada hari Kamis," kata Hakim Ketua sambil mengetuk palu sebagai tanda menutup persidangan.
Baca juga: Marahi Suami karena Pulang Keadaan Mabuk, Wanita Ini Malah Dituntut Satu Tahun Penjara dalam Sidang
Sebelumnya, kasus Valencya dengan mantan suaminya Chan Yung Ching ini menarik perhatian masyarakat. Kedua saling lapor terkait KDRT psikis, namun Valencya yang merasa korban sempat menangis ketika jaksa menuntutnya selama satu tahun.
Padahal tindakan memarahi suami itu karena atas perilakunya yang kerap mabuk-mabukan, judi dan bermain perempuan.
Bahkan saat jaksa menutut Valencya satu tahun penjara dalam sidang tuntutan, Valencya menangis dan merasa tidak adil atas tutuan jaksa tersebut.
Valencya meminta para ibu atau istri hati-hati jika memarahi suami yang mabuk-mabuk jika tak ingin mengalami nasib serupa.
Kejadian itu viral di media sosial hingga mendapatkan sorotan masyarakat.
Jaksa Agung memberi perhatian atas kasus ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap 9 jaksa dari Kejati Bandung, Kejari Karawang dan sejumlah jaksa lainya.
Perkara ini juga diambil alih langsung oleh Kejaksaan Agung RI.
Sebelumnya dituntut 1 tahun penjara
Valencya (45) terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis dituntut jaksa satu tahun penjara.
Hal itu dibacakan jaksa penutut umum (JPU) Glendy dalam siang kasus KDRT psikis atas pelapor Chan Yung Ching di Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (11/11/2021) sore.