UMK 2021

UU Omnibuslaw Masih Digugat, Pemkot Depok Diminta Tetapkan UMK 2022 Berdasarkan Aturan Lama 

Pemkot Depok diminta tetapkan UMK 2022 berdasarkan aturan lama. Sebab, UU Omnibuslaw masih digugat di Mahkamah Konstitusi.

Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: dodi hasanuddin
Tribunnewsdepok.com/Hironimus Rama
Ilustrasi, UU Omnibuslaw Masih Digugat, Pemkot Depok Diminta Tetapkan UMK 2022 Berdasarkan Aturan Lama  

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - UU Omnibuslaw masih digugat, Pemkot Depok diminta tetapkan UMK 2022 berdasarkan aturan lama.

Belum selesainya gugatan para buruh terkait Undang Undang Omnibuslaw Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Depok Wido Pratikno berharap bisa menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam menentukan Upah Minimum Kota (UMK).

Baca juga: UMP Jawa Barat Naik 1,72 Persen, Kabupaten Bogor Belum Tetapkan UMK 2022

"Maka selayaknya UU (Omnibuslaw) itu belum bisa berjalan sampai turunnya PP 36. Kami berharap pemerintah jangan mengesampingkan itu, makanya kami minta pemerintah musyawarah ke kami dan mengacu dengan memakai aturan yang lama (PP 78 Tahun 2015)," ujar Wido kepada TribunnewsDepok.com melalui telepon, Senin (22/11/2021).

Baca juga: Jembatan Hek Cipayung Depok Selesai Dibangun, Kemacetan Mulai Teratasi

Di mana PP 78 Tahun 2015 berisikan tentang kenaikan upah mengacu pada pertumbuhan inflasi dan perekonomian.

"Jadi, Pemkot Depok jangan mengacu surat edaran menteri, kita meminta pemkot mengacu pada dewan pengupahan dan mengacu pada PP yang lama, buka yang baru," papar Wido.

Sejauh ini, Wido mengatakan sejauh ini DKI Jakarta telah menentukan UMP 2022 dengan kenaikan yang hanya puluhan ribu dari UMP 2021 lalu

Untuk itu, sebelum nantinya diketuk palu, Wido berharap Pemkot Depok dapat lebih dulu melakukan musyawarah dengan para Serikat Pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).  

Serikat pekerja pun diakui Wido telah menyampaikan surat secara tertulis kepada Pemerintah Kota Depok perihal UMK Kota Depok 2022.

"Sampai detik ini, Disnaker (Kota Depok) masih mengacu surat edaran menteri, yang mana surat edaran (menteri tersebut) masih mengacu pada PP 36 (UU Omnibuslaw Cipta Kerja)," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved