Jaksa Tarik Tuntutan 1 Tahun Penjara Perkara Terdakwa Valencya karena Marahi Suaminya Mabuk-mabukan

Jaksa menarik tuntutan dari hasil koreksi dan pendalaman fakta-fakta dan barang bukti dalam kasus KDRT psikis tersebut.

Editor: murtopo
Wartakotalive.com/Muhammad Azzam
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menarik tuntutan satu tahun penjara terhadap terdakwa Valencya (45) yang marahi suaminya karena mabuk-mabukan pada sidang agenda replik JPU di Pengadilan Negeri Karawang, pada Selasa (23/11/2021). 

Laporan reporter Wartakotalive.com Muhammad Azzam

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KARAWANG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menarik tuntutan satu tahun penjara terhadap terdakwa Valencya (45) yang marahi suaminya karena mabuk-mabukan pada sidang agenda replik JPU di Pengadilan Negeri Karawang, pada Selasa (23/11/2021).

Pernyataan penarikan tuntutan itu dibacakan langsung oleh jaksa dari Kejaksaan Agung Republik Indonesi yang menggantikan jaksa sebelumnya dari Kejaksaan Negeri Karawang dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Jaksa menarik tuntutan dari hasil koreksi dan pendalaman fakta-fakta dan barang bukti dalam kasus KDRT psikis tersebut.

"Jaksa agung sebagai jaksa penuntut umum tertinggi negara menarik tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Kamis (11/11/2021) terhadap diri terdakwa Valencya Nengsi Lim anak dari suryadi," ucap jaksa.

Baca juga: Rieke Diah Pitaloka Beri Dukungan untuk Valencya, Korban KDRT yang Dituntut 1 Tahun Penjara

Diakhir sidang, Ketua Majelis Hakim Ismail Gunawan, anggota majelis hakim Selo Tantular dan Arif nahumbang Harahap menanyakan ke kuas hukum terdakwa apakah akan menjawab replik dari jaksa atau tidak.

Kuasa Hukum terdakwa tidak menjawa replik itu karena jaksa telah menarik tuntutan tersebut.

Atas itu hakim ketua minta waktu untuk membacakan putusan atau vonis terhadap terdakwa Valencya pada Kamis 25 November 2021.

"Kami diskusi dahulu dan meminta waktu untuk pembacaan putusan pada hari Kamis," kata Hakim Ketua sambil mengetuk palu sebagai tanda menutup persidangan.

Baca juga: Marahi Suami karena Pulang Keadaan Mabuk, Wanita Ini Malah Dituntut Satu Tahun Penjara dalam Sidang

Sebelumnya, kasus Valencya dengan mantan suaminya Chan Yung Ching ini menarik perhatian masyarakat. Kedua saling lapor terkait KDRT psikis, namun Valencya yang merasa korban sempat menangis ketika jaksa menuntutnya selama satu tahun.

Padahal tindakan memarahi suami itu karena atas perilakunya yang kerap mabuk-mabukan, judi dan bermain perempuan.

Bahkan saat jaksa menutut Valencya satu tahun penjara dalam sidang tuntutan, Valencya menangis dan merasa tidak adil atas tutuan jaksa tersebut.

Valencya meminta para ibu atau istri hati-hati jika memarahi suami yang mabuk-mabuk jika tak ingin mengalami nasib serupa.

Kejadian itu viral di media sosial hingga mendapatkan sorotan masyarakat.

Jaksa Agung memberi perhatian atas kasus ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap 9 jaksa dari Kejati Bandung, Kejari Karawang dan sejumlah jaksa lainya.

Perkara ini juga diambil alih langsung oleh Kejaksaan Agung RI.

Sebelumnya dituntut 1 tahun penjara

Valencya (45) terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis dituntut jaksa satu tahun penjara.

Hal itu dibacakan jaksa penutut umum (JPU) Glendy dalam siang kasus KDRT psikis atas pelapor Chan Yung Ching di Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (11/11/2021) sore.

Jaksa menuntut terdakwa Valencya melanggar Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 5 huruf Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

"Memutuskan terdakwa terbukti secara sah melakukan KDRT psikis dan menjatuhkan pidana penjara satu tahun," kata JPU dalam persidangan.

JPU membacakan sejumlah barang bukti yang disita pelapor yakni satu lembar akta perkawinan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pontianak, satu lembar surat keterangan dokter, dan enam lembar print out hasil percapakan whatsapp terdakwa Valencya.

Baca juga: Predikat Ustaz Jadi Hal yang Memberatkan Terdakwa Kasus Hoax Babi Ngepet, Dituntut 3 Tahun Penjara

Lalu, barang bukti dari terdakwa Valencya yakni dua buah flash disik yang berisikan rekaman CCTV di tokonya.

"Barang bukti telah disita secara sah menurut hakim karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian," kata JPU.

Setelah membacakan tuntutan, jaksa menyerahkan lembaran tuntutan itu ke Ketua Majelis Hakim Ismail Gunawan, anggota majelis hakim Selo Tantular dan Arif nahumbang Harahap dan juga Penasihat Hukum terdakwa, Iwan Kurniawan.

Dalam persidangan itu terdakwa Valencya sempat menangis tak terima karena tuntutan dinilai tidak adil.

Sebab, dia memarahi suaminya karena kerap pulang dalam keadaan mabuk.

Baca juga: Polisi Tangkap Pria Pemabuk yang Menganiaya Anak Kandungnya Hingga Babak Belur di Bojonggede

"Saya marah kan karena dia pulang mabuk, sudah gitu jarang pulang juga kan," ujar Valencya dalam persidangan itu.

"Saya bukan bunuh orang, masa suami pulang mabok saya harus sambut dengan senyum manis," kata Valencya.

Hakim ketua sempat meminta terdakwa tenang dan menjawab tutuntan itu melalui pledoi atau pembelaan pada sidang berikutnya.

"Ibu bisa tenang gak?, nanti ada kesempat untuk pembelaan dalam pledoi. Ini tuntutan bukan putusan," kata Hakim Ketua.

Seperti diketahui, Valencya dilaporkan mantan suami Chan Yu Ching pada bulan September 2020 ke PPA Polda Jabar nomor LP.LPB/844/VII/2020 lantaran melakukan pengusiran dan tekanan psikis.

Baca juga: Kenang Mirdad Jadikan Nana dan Naysila Mirdad Saksi di Sidang Cerai dengan Tyna Kana?

Chan melaporkan itu setelah Valencya lebih dulu melaporkan Chan karena menelantarkan keluarganya ke Polres Karawang dengan nomor LP./1057/IX/2020/JABAR/RES KRW.

Chan ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2020. Sedangkan Valencya ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Januari 2021.

Namun, berdasarkan keterangan dari Valencya bahwa Chan menelantarkannya dan sudah meninggalkan rumah sejak Februari 2019.

Beberapakali diminta untuk pulang, tetapi tidak digubris. Bahkan Chan yang telah menelantarkan dan menekan kejiwaan Valencya.

"Sekarang istri mana yang tidak kesal suami tidak pulang enam bulan, terus selama 20 tahun pernikahan kerjaannya judi, mabok, main perempuan, dan habisin uang hasil usahanya. Nah klien saya marah-marah kesal, itu yang dijadikan bukti pelaporan Chan," kata Penasihat Hukum Valencya, Iwan Kurniawan. (MAZ)

Sumber: Tribun bekasi
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved