Kabar Artis

Ini Alasan Polisi Tidak Mengabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan Anak Nia Daniaty

Penyidik belum atau tidak mengabulkan permohonan penangguhan yang diajukan oleh penasehat hukum Olivia Nathania, putri dari Nia Daniaty.

Editor: murtopo
Istimewa
Olivia Nathania. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com,  Ikhwana Mutuah Mico

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat  menjelaskan penyidik belum atau tidak mengabulkan permohonan penangguhan yang diajukan oleh penasehat hukum Olivia Nathania, putri dari Nia Daniaty.

"Kenapa si tersangka perlu melakukan penahanan, penahanan dilakukan atas dua sebab, yang pertama adalah sebab objektif dan yang kedua adalah sebeb subjektif, pertanyaannya sama, kenapa penangguhan belum dikabulkan, penangguhan belum dikabulkan karena alasan subjektif tersebut," jelas Tubagus.

Tubagus menjelaskan terkait alasan Subjektif, hal tersebut terdiri dari 3, yaitu tersangkanya bisa menghilangkan barang bukti, bisa mengulangi perbuatan, dan melarikan diri.

Ia menambahkan, Atas pengembangan dasar subjektif tersebut, maka penyidik belum atau tidak mengabulkan permohonan penangguhan yang diajukan oleh penasehat hukum.

"Kemaren kan sempat ditanya, kenapa alasan penyidik belum melakukan penangguhan, karena alasan subjektif, alasan subjektif nya ada tiga dan saat ini kenapa ditahan untuk dipermudah jalannya penyidikan," Jelas Tubagus.

Bukan hanya anak Nia Daniaty pihak kepolisian saat ini sudah menetapkan tersangka lain atas kasus ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan tersangka lainnya akan dilakukan pemeriksaan hari ini.

Baca juga: Ini Alasan Anak Nia Daniaty Ditahan, Bagaimana Permohonan Penangguhan Penanganannya?

"Orang lainnya, yang kita sudah tetapkan menjadi tersangka, hari ini kita panggil untuk melakukan pemeriksaan, ya nanti kita tunggu hasilnya kemaren," jelas Yusri di Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (15/11/2021).

Yusri menambahkan bahwa jika pihak Olivia bisa melakukan penangguhan penahanan, karena itu merupakan haknya.

Namun, untuk memastikan apakah dikabulkan atau diberikan penanguhan kepada pihak Olivia sampai saat ini pihak kepolisian menegaskan belum ada, dan masih berlanjut.

Baca juga: Anaknya Jadi Tersangka, Nia Daniaty Minta Olivia Nathania Patuhi Proses Hukum

Empat orang lain jadi tersangka

Polisi menetapkan empat orang lain sebagai tersangka kasus penipuan CPNS selain anak penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania (Oi).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa setelah menetapkan Oi sebagai tersangka, polisi menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka.

Rencananya, polisi akan memeriksa empat orang lainnya sebagai tersangka dalam waktu dekat.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved