Kabar Artis

Ini Alasan Polisi Tidak Mengabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan Anak Nia Daniaty

Penyidik belum atau tidak mengabulkan permohonan penangguhan yang diajukan oleh penasehat hukum Olivia Nathania, putri dari Nia Daniaty.

Editor: murtopo
Istimewa
Olivia Nathania. 

"Pasal 372 dan 378 jo 263 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Alasan itu yang membuat Oi resmi ditahan," ujar Yusut Titaley.

Baca juga: Kuasa Hukum Putri Nia Daniaty Minta Agustin Juga Ditetapkan Menjadi Tersangka Penipuan Berkedok CPNS

Sebelumnya Polda Metro Jaya kabarnya sudah menaikan status kepada anak Nia Daniaty, Olivia Nathania dari saksi menjadi tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat pendaftaran CPNS.

Kabar tersebut dibenarkan oleh pengacara Olivia Nathania, Susanti Agustina. Ia mengagakan kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya betul, sudah jadi tersangka. Hanya Oi saja yang jadi tersangka," kata Susanti Agustina kepada awak media, Kamis (11/11/2021).

Susanti menyebut hari ini, wanita yang akrab disapa Oi itu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan pendaftaran surat CPNS.

Baca juga: Farhat Abbas Ngaku Masih Berkomunikasi Dengan Nia Daniaty, Beri Nasehat Oi untuk Jalani Proses Hukum

"Sedang diperiksa. Oi datang dari jam 7 pagi," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, salah satu korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menyangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar.

Baca juga: Ngaku Sakit, Anak Nia Daniaty Mangkir Panggilan Polisi,Pengacara Minta Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang

Kesaksian korban penipuan CPNS

Tak hanya mencatut nama sejumlah pejabat negara, seorang korban kasus penipuan CPNS yang diduga dilakukan Olivia Nathania (Oli), Pulan juga mengaku sempat ikut tes CPNS di Hotel Bidakara, Jakarta Timur.

Tes CPNS tersebut katanya atas undangan anak Nia Daniaty itu sebagai syarat CPNS.

Namun berbeda dengan tes CPNS yang diketahuinya, ketika itu setiap peserta diminta menunjukan keahlian masing-masing. 

Di sana, Pulan bertemu dengan peserta CPNS lainnya yang mendaftar lewat Oli.

Dirinya juga bertemu dengan beberapa orang yang mengaku panitia CPNS.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved