Kriminalitas
Lakukan Aksi di Indonesia, 48 WN China Peras Korban Setelah Video Call Mesum
Puluhan warga negara China dan Vietnam peras korbannya setelah video call seks ditangkap Polda Metro Jaya
Sebanyak 48 pelaku merupakan Warga Negara dari China dan Vietnam. Dimana 44 tersangka merupakan pria dan empat tersangka wanita.
Baca juga: Dokter Oky Pratama Hadiahi Klinik Kecantikan Sebagai Kado Pernikahan untuk Ria Ricis dan Teuku Ryan
Banyaknya tersangka, membuat kepolisian kesulitan memeriksa dalam waktu cepat. Apalagi para tersangka baru ditangkap Jumat (12/11/2021) malam.
Sehingga kata Auliansyah, saat ini pihaknya masih mendalami apakah ada korban dari Indonesia yang tertipu dan diperas oleh para tersangka.
Baca juga: Oknum Polisi Ajak Kencan Istri Tahanan yang Hamil 4 Bulan, Minta Gugurkan Kandungan
Kepolisian juga masih mendalami bagaimana para tersangka bisa masuk ke Indonesia.
"Dari informasi sementara para pelaku sudah beraksi sejak September, Oktober, dan November 2021," jelas Auliansyah.
Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal di Indonesia UU ITE di sana ada Pasal 30 Juncto Pasal 48 dan atau Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Polda Metro Jaya juga berkoordinasi dengan Pihak Kantor Imigrasi Jakarta untuk mendalami kasus tersebut. (Des)
(Wartakotalive/Desy Selviany)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/WN-China-Ditangkap-Polda-Metro-Jaya.jpg)