Minggu, 10 Mei 2026

Kriminalitas

Lakukan Aksi di Indonesia, 48 WN China Peras Korban Setelah Video Call Mesum

Puluhan warga negara China dan Vietnam peras korbannya setelah video call seks ditangkap Polda Metro Jaya

Tayang:
Editor: dodi hasanuddin
Wartakotalive.com/Desy Selviany
Lakukan Aksi di Indonesia, 48 WN China Peras Korban Seteah Video Call Mesum. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA  - Lakukan aksi di Indonesia, 48 WN China peras korban setelah video call mesum.

Banayk cara tindak kejahatan untuk mengeruk keuntungan. Salah satu hal yang membuat korban tergoda adalah soal mendakat uang dengan mudah.

Baca juga: UI Kembali Menempati No.1 Indonesia Versi US News & World Report Best Global Universities 2022

Selain itu ada juga tentang perbuatan mesum.

Hal ini dibuktikan oleh puluhan warga negara China dan Vietnam menggunakan modus video call mesum untuk memeras korbannya.

Baca juga: Damkar Depok Berhasil Evakuasi Kucing yang Tersangkut Kawat Duri di Mekarsari Cimanggis

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, modus ke-48 pelaku ialah dengan menggunakan aplikasi chating asal China yakni chinese dating apps.

Dari aplikasi tersebut, para korban yang ingin berkenalan dan mencari jodoh dijerat oleh para pelaku.

"Setelah dekat mereka chat lebih jauh orang perorang, saat chat mereka lakukan kegiatan seksual by phone," jelas Auliansyah di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Sabtu (13/11/2021).

Baca juga: Jawab Tuntutan Era Revolus 4.0, Rektor UI Prof. Ari Kuncoro Sebut Perlu Konsep Kebudayaan yang Tepat

Para korban diminta buka baju dan melakukan video call seks. Setelah korban terpancing, para pelaku merekam aksi tersebut.

Kemudian para pelaku mengancam korban apabila tak memberikan sejumlah uang kepada pelaku.

Baca juga: Ratusan Personel Dilibatkan Awasi Sistem Bubble di Indonesia Badminton Festival 2021

Auliansyah menjelaskan, mayoritas korban berada di Taiwan dan China. Beberapa korban dari Taiwan melapor ke Kepolisian Negara Taiwan.

Pihak dari Kepolisian Taiwan pun melakukan penyelidikan.

Hasilnya para pelaku melakukan aksinya dari Indonesia.

 

Pihak Kepolisian Taiwan pun berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.

Hasilnya 48 pelaku di ringkus di tiga Ruko yang berlokasi di tiga alamat berbeda.

Sebanyak 48 pelaku merupakan Warga Negara dari China dan Vietnam. Dimana 44 tersangka merupakan pria dan empat tersangka wanita.

Baca juga: Dokter Oky Pratama Hadiahi Klinik Kecantikan Sebagai Kado Pernikahan untuk Ria Ricis dan Teuku Ryan

Banyaknya tersangka, membuat kepolisian kesulitan memeriksa dalam waktu cepat. Apalagi para tersangka baru ditangkap Jumat (12/11/2021) malam.

Sehingga kata Auliansyah, saat ini pihaknya masih mendalami apakah ada korban dari Indonesia yang tertipu dan diperas oleh para tersangka.

Baca juga: Oknum Polisi Ajak Kencan Istri Tahanan yang Hamil 4 Bulan, Minta Gugurkan Kandungan

Kepolisian juga masih mendalami bagaimana para tersangka bisa masuk ke Indonesia.

"Dari informasi sementara para pelaku sudah beraksi sejak September, Oktober, dan November 2021," jelas Auliansyah.

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal di Indonesia UU ITE di sana ada Pasal 30 Juncto Pasal 48 dan atau Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Polda Metro Jaya juga berkoordinasi dengan Pihak Kantor Imigrasi Jakarta untuk mendalami kasus tersebut. (Des)

(Wartakotalive/Desy Selviany)

 

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved