Berita Regional
Oknum Polisi Ajak Kencan Istri Tahanan yang Hamil 4 Bulan, Minta Gugurkan Kandungan
Istri tahanan narkoba sedang hamil 4 bulan. Dirayu oknum polisi. Ajak kencan dan minta gugurkan kandungannya.
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, MEDAN - Oknum Polisi ajak kencan istri tahanan yang hamil 4 bulan, minta gugurkan kandungan.
Citra Kepolisian Republik Indonesia tercoreng oleh ulah anggotanya.
Baca juga: Jadi Pengantin Baru Ria Ricis dan Teuku Ryan Dapat Hadiah Senilai Rp 10 Miliar
Oknum polisi yang mencoreng institusinya itu berada di Medan, Sumatera Utara.
Kali ini polisi tersebut memanfaatkan statusnya sebagai anggota Polri untuk memperdaya korbannya.
Baca juga: Luhut Binsar Pandjaitan: Terbukti Terima Duit PCR, Saya Resign, Gitu Aja Repot
Korbannya adalah istri seorang tahahan narkoba di Polsek Kutalimbaru.
Bagaimana ceritanya?
Sejumlah anggota Polsek Kutalimbaru menjalani sidang kode etik di Polrestabes Medan, Kamis (11/11/2021).
Saat jalani sidang kode etik, Bripka RHL didampingi lima temannya yang diduga ikut serta melakukan pemerasan.
Dalam sidang itu, terungkap rayuan Bripka RLH berhubungan intim dengan istri tersangka kasus narkoba yang sedang hamil.
Baca juga: Info Depok 24 Jam: Waspada Terjangan Angin Kencang Sore Hingga Malam
Dalam bujuk rayunya, Bripka RLH akan menikahi MU (19), istri tahanan narkoba Polsek Kutalimbaru, SM.
Ia juga meminta agar MU menggugurkan kandungannya.
Hal yang mencengangkan juga adalah pengakuan terbaru dari MU, ia menyebut sempat diminta uang sebesar Rp 150 juta oleh beberapa oknum polisi dari Polsek Kutalimbaru.
Baca juga: Andi Arsyil Keringatan Ditanya soal Pacar saat Hadiri Pernikahan Ria Ricis dan Teuku Ryan
Fakta itu terungkap setelah enam anggota Polsek Kutalimbaru menjalani sidang kode etik di Mapolrestabes Medan, Kamis (11/11/2021).
Mereka disidang lantaran terlibat dalam kasus pelecehan dan pemerasan terhadap MU, istri tahanan kasus narkoba yang digerebek pada 4 Mei 2021 lalu.
Baca juga: Puluhan Tahun Hidup Dirumah Tak Layak Huni, Agus Sumari Akhirnya Dapat Bantuan Rehabsos RTLH
Adapun enam anggota polisi yang menjalani sidang yakni Aiptu DR, Aipda SDB, dan Aipda HKR.