Kriminalitas
Sempat Viral Pemuda Pengangguran Curi Ponsel di Sawah Besar Jakarta Dibekuk dalam Waktu 24 Jam
Pemuda pengangguran curi ponsel di Sawah Besar Jakarta dibekuk dalam waktu 24 jam. Aksinya sempat viral di medsos.
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Sempat viral, pemuda pengangguran curi ponsel di Sawah Besar Jakarta dibekuk dalam waktu 24 jam.
Pemuda pengangguran bernama Tarsidin diciduk Polsek Sawah Besar usai melakukan pencurian di Jalan B III No.7 RT04/05 Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Baca juga: Depok Hari ini, Dalam Sehari Terjadi Tiga Kasus Pencurian, Maling Motor di Bojongsari dan Maling HP
Ia ditangkap Polsek Sawah Besar usai video pencurian Hp merk Vivo V7 milik Djuniati viral di sosial media instagram.
Kapolsek Sawah Besar, Kompol Maulana Mukarom mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari korban paska pencurian itu terjadi pada Minggu (31/10/2021) lalu.
Baca juga: Gong Si Bolong, Kesenian Musik Asal Depok Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda
"Pada saat itu pelaku masuk ke dalam rumah dan pemilik rumah sedang tidur," kata dia kepada Wartakotalive.com, Selasa (2/11/2021).
Namun sebelum beraksi, pelaku memantau situasi sekitar guna memastikan keadaan aman dan tidak ada warga yang mengetahui.
Pelaku mengenakan jaket hijau gelap dan topi itu langsung masuk ke dalam mengambil satu unit hp di atas meja ruang tamu.
"Korban kemudian melapor ke kami dan kami tindak lanjuti untuk menangkap pelaku," ujarnya.
Baca juga: Bis Kita Trans Pakuan Resmi Mengaspal, Gratis Hingga Akhir Tahun 2021
Hasil penyelidikan, kurang dari 24 jam pihaknya dapat menangkap pelaku di kawasan Jakarta Pusat.
Pelaku mengakui semua perbuatannya sudah mencuri hp di rumah korban saat pemiliknya sedang tidur.
"Ternyata ada sekira tiga Hp yang diambil pelaku dengan total kerugian korban Rp, 5.000.000," ucapnya.
Pelaku dikenakan dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan penjara selama tiga tahun.
Baca juga: Universitas Indonesia Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2021
Pihaknya masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui sudah berapa kali pelaku melancarkan aksinya.
"Barang bukti dan pelaku sudah kami amankan, kami sudah tetapkan sebagai tersangka serta menahan T," tuturnya. (Wartakotalive/Miftahul Munir)