Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Anggota TNI Dilimpahkan ke Kejari Depok, Jaksa Langsung Meneliti

Jaksa Kejari Depok kemarin (28/10/2021) sore telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan

Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: murtopo
Tribunnewsdepok.com/Mochammad Dipa
Tersangka I melakukan rekonstruksi pembunuhan terhadap seorang anggota TNI AD Sertu Yorhan Lopo yang terjadi di kawasan Patoembak, Cimanggis, pada Rabu (22/9/2021) lalu. Sebanyak 19 adegan diperagakan oleh tersangka berinisial I dan sejumlah pemeran pengganti yang dihadirkan diruang Satreskrim Polres Metro Depok, Jumat (8/10/2021). 

Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com, Vini Rizki Amelia

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menerima pelimpahan berkas perkara tindak pidana yang menewaskan anggota TNI Yorhana Lopo, Kamis (28/10/2021). 

Selain menewaskan anggota TNI, kejadian tersebut juga turut menimbulkan korban luka tusuk pada bagian pinggang yang dialami Adam Y Sesfao seorang warga sipil. 

"Jaksa Kejari Depok kemarin (28/10/2021) sore telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan  atas nama tersangka Ivan Victor Dethan alias Ivan (28) dari Penyidik Polres metro Depok pada tanggal 28 Oktober 2021," papar Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu kepada TribunnewsDepok.com melalui pesan singkat, Jumat (29/10/2021).

Pelimpahan berkas perkara, lanjut Andi Rio diserahkan dengan surat pengantar Nomor: B/6529/X/RES.1.7/2021/Reskrim tanggal 28 Oktober 2021 yang diterima di Kantor Pelayanan terpadu satu Pintu Kejari Depok.

Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Anggota TNI di Cimanggis Depok, Tersangka Mengaku Spontan Tikam Korban

Setelah menerima pelimpahan berkas perkara tahap satu tersebut, kata dia, selanjutnya berkas perkara tersebut langsung dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yakni Alfa Dera dan Adhi Prasetya yang ditunjuk untuk menentukan apakah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil.

Perkara ini nantinya akan langsung dilakukan penelitian atau melaksanakan proses Pra penuntutan.

"Jika dalam proses penelitian dirasa perlu maka Jaksa akan memberikan petunjuk kepada Penyidik guna kelengkapan berkas perkara apabila ada kekurangan formil atau materil atas berkas perkara yang dikirim Penyidik tersebut," tandasnya.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Anggota TNI di Depok Naik ke Kejaksaan, Warga Cimanggis Minta Dihukum Berat

"Dan apabila berkas oleh Jaksa Peneliti telah lengkap maka Jaksa akan menyatakan P21atau lengkap dan meminta Penyidik untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk dapat dilakukan penuntututan ke persidangan oleh jaksa," ujar Andi Rio.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved