Kriminalitas

Rekonstruksi Pembunuhan Anggota TNI di Cimanggis Depok, Tersangka Mengaku Spontan Tikam Korban

Rekonstruksi Pembunuhan Anggota TNI di Cimanggis Depok, Tersangka Mengaku Spontan Tikam Korban. Berikut Selengkapnya

Penulis: Mochammad Dipa | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Tersangka I melakukan rekonstruksi pembunuhan terhadap seorang anggota TNI AD Sertu Yorhan Lopo yang terjadi di kawasan Patoembak, Cimanggis, pada Rabu (22/9/2021) lalu. Sebanyak 19 adegan diperagakan oleh tersangka berinisial I dan sejumlah pemeran pengganti yang dihadirkan diruang Satreskrim Polres Metro Depok, Jumat (8/10). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIMANGGIS - Polres Metro Depok menyelenggarakan rekonstruksi kasus terbunuhnya seorang anggota TNI AD Sertu Yorhan Lopo yang terjadi di kawasan Patoembak, Cimanggis, pada Rabu (22/9/2021) lalu.

Rekonstruksi dilakukan diruangan Satreskrim Polres Metro Kota Depok, Jumat (4/10). Ada 19 adegan yang diperagakan.

“Ya hari ini kita telah selesai melaksanakan rekonstruksi kasus 338 KUHP pembunuhan anggota TNI. Tersangka sudah melaksanakan 19 adegan dan berjalan dengan lancar,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Depok pada Jumat (8/10/2021).

Menurut Yogen, dalam rekonstruksi, tersangka berinisial I diketahui spontan menusuk Sertu Yorhan Lopo yang ditemukan meninggal dunia keesokan paginya.

"Tersangka spontan melakukan itu karena tidak mengetahui bahwa korban adalah anggota TNI pada saat itu," jelas Yogen.

Yogen menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, pisau memang sengaja ia bawa hanya untuk mempertahankan diri.

Baca juga: Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki: UMKM Harus Adaptif dan Inovatif dalam Memanfaatkan Teknologi

Baca juga: Dikurasi Warwick, Beragam Produk Desa Tembi Dinilai Sandiaga Uno Mampu Masuk Pasar Internasional

"Iya dia memang bawa pisau, tapi itu tidak digunakan untuk melakukan itu (pembunuhan). Hanya dibawa dan terjadi konflik, hingga dia melakukan itu," ujar Yogen.

Tersangka I juga sempat melukai A pada bagian paha kanan sebelah atas. Tengah malam, I meminta maaf kepada A dan berdamai.

Keesokan paginya, I baru diberi tahu bahwa Sertu Lopo yang ia tusuk semalamnya, ditemukan meninggal dunia.

Kini, I ditahan di Mapolres Metro Depok. Ia terancam hukuman maksimum 15 tahun penjara, disangkakan Pasal 338 atau 351 KUHP oleh polisi.

Baca juga: Lampaui Target, Vaksinasi Covid-19 di Kelurahan Sawangan Baru Capai 78,6 Persen

Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Anggota TNI di Cimanggis Digelar di Polres Depok, 19 Adegan Diperagakan

Kasus ini berawal dari kronologis kejadian diawali dengan cekcok mulut antara saudara M dan A. Penyebabnya, M menggunakan motor dengan knalpot bising.

Kemudian saudara M menghubungi teman-temannya untuk membantu menyelesaikan konfliknya dengan A.

"Awal kejadian adalah antara saudara inisial M dengan A yang berkonflik sehingga konflik tersebut berkelanjutan. Inisial M ini memanggil teman-temannya dari daerah Jakarta Selatan," ungkap Imran saat rilis penangkapan tersangka I, Jumat (24/9) lalu.

Lalu tersangka I ini datang ke TKP dan mendekati A, yang sedang terlibat adu mulut dengan M.

Kemudian tersangka I langsung menusuk korban berinisial A dan mengenai bagian paha atas sebelah kanan korban berinisial A dengan menggunakan pisau lipat.

Baca juga: Jatuh Sakit, Dorce Gamalama Tidak Sadarkan Diri dan Meminta Keikhlasan

Baca juga: Lama Vakum, Zaskia Gotik Kembali Bernyanyi Dalam Program Ini Dangdut

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved