Pembunuhan Depok

Kasus Pembunuhan Anggota TNI di Depok Naik ke Kejaksaan, Warga Cimanggis Minta Dihukum Berat

Kejaksaan Negeri Kota Depok tangani Kasus dugaan pembunuhan anggota TNI. Siapa jaksa yang ditunjuk. Ada tiga jaksa.

Penulis: dodi hasanuddin | Editor: dodi hasanuddin
TribunnewsDepok.com.
Kasus Pembunuhan Anggota TNI di Depok Naik ke Kejaksaan, Warga Cimanggis Minta Dihukum Berat. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SUKMAJAYA - Kasus pembunuhan anggota TNI di Depok naik ke Kejaksaan, warga Cimanggis minta dihukum berat.

Kasus pembunuhaan anggota TNI AD Sertu Yorhan Lopo memasuki babak baru. Sebab, kasus tersebut  telah dilimpahkan ke Kejaksaaan Negeri Kota Depok.

Baca juga: Polres Metro Depok Tangkap Pelaku Penusukan yang Menewaskan Personel TNI AD di Harjamukti Depok

Mengetahui hal tersebut sejumlah warga Cimanggis meminta Kejaksaan untuk mendakwa tersangka dengan passal berlapis.

"Saya minta agar tersangka didakwa dengan pasal berlapis. Hukumannya harus berat. Dia sudah berniat untuk menyerang korban," kata Toto warga Cimanggis.

Baca juga: Update Kasus Dugaan Pembunuhan Anggota TNI di Kota Depok, Statusnya Ditingkatkan Jadi Penyidikan

Dikutip dari Kompas.com, sebelumnya diketahui anggota TNI tersebut ditemukan tewas di semak-semak di Jalan Patombak RT 004/005 Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Kamis (23/9/2021). 

Yorhan Lopo merupakan anggota di Satuan Menzikon Puziad TNI AD tewas lantaran dadanya ditusuk pisau yang dilakukan oleh tersangka I (28).

Menurut Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar, penusukan tersebut berawal dari konflik dua orang.  Konflik antara M dan A.

M memanggil teman-temannya, termasuk I, untuk membantunya “menyelesaikan” konflik tersebut. Di tengah pertikaian, I yang baru saja datang menusuk A dan mengenai paha kanannya.

Baca juga: Pengendara Mobil Ditilang karena Angkut Sepeda Viral, Dirlantas Polda Metro Jaya Minta Maaf

Kemudian, Sertu Yorhan Lopo yang dituakan di komunitas tersebut dipanggil untuk melerai pertikaian.

Kedatangan Sertu Yorhan Lopo niatnya baik, yakni untuk melerai pertikaian yang terjadi. Tapi, tersangka I spontan menusuk dada sebelioh kiri korban.

Sertu Yorhan Lopo kemudian berjalan kaki sekitar 50 meter dari lokasi kejadian untuk mencari bantuan, tetapi keadaan gelap gulita. Ia berakhir di semak-semak dan akhirnya meninggal.

Baca juga: Kuasa Hukum Pelapor Ungkap Peran Menantu Nia Daniaty Dalam Kasus Dugaan Penipuan PNS

Setelah ditangkap tersangka I kemudian meminta maaf kepada keluarga korban dan kepada Komandan Menzikon Puziad TNI AD, Kolonel Czi Nurdihin Adi Nugroho.

Tunjuk Tiga Jaksa

Melalui Penyidik Polres Metro Depok, Kejaksaan Negeri Depok telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dengan Nomor: B/286/IX/RES.1.7/2021/Reskrim.

Atas SPDP tersebut, Kejari Depok menunjuk tiga Jaksa Peneliti Berkas Perkara atau P16 terkat tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan dengan korban atas nama Yorhan Lopo (anggota Tni) dan Adam Y. Sesfao(sipil).

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved