Berita Depok
Hidayat Nur Wahid Buka Suara Soal Vonis Bebas Pendiri Pasar Muamalah Depok
Pendiri Pasar Muamalah di Kota Depok, Zaim Saidi divonis bebas. Inilah komentar mantan Presiden PKS, Hidayat Nur Wahid.
Penulis: dodi hasanuddin | Editor: dodi hasanuddin
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SUKMAJAYA - Hidayat Nur Wahid buka suara soal vonis bebas pendiri Pasar Muamalah Depok.
Akhirnya Zaim Saidi dapat menghirup udara bebas setelah lama mendekam dipenjara.
Zaim Saidi dijebloskan penjara pada Februari 2021 oleh Bareskrim Mabes Polri lantaran mendirikan Pasar Muamalah Depok.
Baca juga: Zaim Saidi Pendiri Pasar Muamalah yang Gunakan Dinar & Dirham Jadi Alat Tukar Akhirnya Divonis Bebas
Penangkapan itu dilakukan lantaran Zaim Saidi mewajibkan penggunaan dinar dan dirham salam bertransaksi di Pasar Muamalah Depok.
Akhirnya perjuangan Zaim Saidi membuahkan hasil.
Baca juga: Hakim PN Depok Vonis Mati Terdakwa Kasus 258 Kilogram Sabu, Kuasa Hukum Belum Ajukan Banding
Pengadilan Negeri Depok memutuskan Zaim Saidi tidak bersalah, karena tidak terbukti melanggar Pasal 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Mata Uang.
Vonis bebas tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Fausi yang didampingi hakim anggota Andi Musyafir dan Ahmad Fadhil.
Humas Pengadilan Negeri Depok, Divo Ardianto, menjelaskan, terhadap perkara 202/Pid.Sus/2021/PN.Dpk atas nama terdakwa Zaim Saidi tersebut telah dibacakan putusan.
Putusan tersebut dengan amar putusan terdakwa Zaim Saidi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama dan kedua.
"Dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," kata Fauzi.
Baca juga: Grup Band Dewa 19 Mulai Tahun 2022 Tur ke Seluruh Indonesia, Ahmad Dhani: Tak Mudah Terus Eksis
Vonis bebas yang disampaikan Pengadilan Negeri Depok kepada Zaim Saidi mendapat respon dari mantan Presiden PKS, Hidayat Nur Wahid.
"Pendiri Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi, Divonis Bebas oleh Pengadilan. Demi kembalikan kepercayaan akan keadilan dan netralitas penegak hukum, wajarnya Jaksa untuk juga menerima," tulis Hidayat Nur Wahid di Twitter@hnurwahid.
Banyak Salah Tafsir
Keberadaan Pasar Muamalah di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat ramai diperbincangkan warganet di media sosial beberapa waktu belakangan.
Sebab, transaksi jual beli di pasar tersebut bukan menggunakan mata uang Rupiah, melainkan koin dinar dan dirham.
Soal adanya pasar tersebut dapat dilacak dari riwayat digitalnya melalui berbagai pemberitaan dan publikasi sejak 2016.
Baca juga: Jangan Buang Sisa Bahan Makanan, Ini Cara Mengolahnya Agar Jadi Hidangan Kaya Rasa
Banyak yang salah tafsir tentang Pasar Muamalah Depok. Ini penjelasan dari sang pendiri Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi.
Pasar Muamalah Depok yang berada di Jalan M Ali, Tanah Baru, Kota Depok menjadi heboh lantaran diberitakan alat transaksinya menggunakan mata uang dirham dan dinar.
Baca juga: Ingin Bayar Pajak Kendaraan? Kunjungi Saja Gerai Samsat Keliling, Berikut Lokasinya di Jabodetabek
Sepintas mata uang dirham dan dinar merujuk kepada mata uang asing. Mata uang asing tersebut banyak digunakan sebagai alat membayar masyarakat Timur Tengah.
Namun, tafsiran itu ternyata salah. Alat tukar yang digunakan di Pasar Muamalah Depok tersebut adalah koin emas, koin perak, dan koin tembaga.
Koin yang digunakan sebagai alat untuk membeli barang itu dinamakan dirham, dinar, dan fulus.
Merujuk zaimsaidi.com, tentang dinar, dirham, dan fulus yang dijual di toko online, koin 1 dirham perak 2,957 gram, Wakala Resmi Nusantara nilainya setara Rp 73, 500.
Kemudian American Eagle Silver Coin 1oz (31.3g), Logam Mulia, Perak, 99.99% senilai Rp 800.000.
Baca juga: Depok Hari Ini Rabu 13 Oktober, Prakiraan Cuaca BMKG: Hujan Hingga Malam, Waspada Angin Kencang
2019 Great Britain 2oz Silver Queen's Beasts The Bull (62.6g), Logam Mulia, Perak, 99.99% senilai Rp 1,6 juta.
Ada juga Bintan Dirham 2.975 gr Perak Logam Mulia Dari Wakala Resmi seharga Rp 72.000.
Lalu, koin Fulus nilainya Rp 6.100 - Rp 9.150.
Baca juga: Awali Karier Jadi Ekstras, Asmara Abigail Merasa Terlahir Kembali di Film A World Without
Selain itu, terdapat juga dinas emas yang jenisnya bernama dinar Ashari.
"Isi berita itu sendiri banyak ketidakbenarannya. Menjurus sebagai hoax. Para penanggapnya pun umumnya tak paham. Termasuk nara sumber yang harusnya menjelaskan," kata Zaim Saidi yang merupakan pengamat Kebijakan Publik PIRAC di Instagram@zaim.saidi.
Zaim Saidi menambahkan bahwa alat tukar yang digunakan dalam pasar itu adalah koin emas, koin perak, dan koin tembaga.
Baca juga: Abdul Rozak dan Umi Kalsum Dipolisikan, Pihak Ayu Ting Ting Merasa Laporan Terlalu Didramatisir
Jadi itu bukan legal tender. Jadi tidak ada relevansinya dengan UU Mata Uang.
"Dinar Iraq atau Dirham Kuwait, itu legal tender. Jadi terkait UU Mata Uang. Itu mata uang asing Arab atau bukan. Di pasar kami uang-uang kertas macam itu justru diharamkan," ujarnya.
Menurut Zaim Saidi, ada pun alat tukar sunnah ini, seperti tertulis di atas koinnya adalah, perak, emas, dan fulus.
Baca juga: Usai Laporannya Ditolak, Tamara Bleszynski Ungkap Kekecewaan di Sosial Media
Ada pun terma dirham dan dinar tetap dipakai sebagai kata keterangan yang bermakna satuan berat.
Mithqal = dinar = 4.25 gr.
Jadi uang 1 emas adalah 4.25 gr emas, 22K
0.5 emas adalah uang emas 2.125 gr dst
Baca juga: Amanda Rawles Kesulitan Menjadi Wanita Ambisius di Film A World Without
Dirham = 14 qirath = 2.975 gr
0.5 dirham = 7 qirath = 1.4875 gr
Adapun fulus penjelasannya alat tukar recehan.
"Jadi dinar dan dirham itu bahkan bukan nama uang sunnah. Namanya mau diganti dengan rupiah atau ringgit atau tompel atau huik-huik, misalnya, bahkan dikasih nama cebong, ya boleh saja. Dinar dan dirham adalah satuan berat. Nama uangnya emas dan perak," tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Zaim-Saidi-pendiri-pasar-Muamalah-Depok.jpg)