Zaim Saidi Pendiri Pasar Muamalah yang Gunakan Dinar & Dirham Jadi Alat Tukar Akhirnya Divonis Bebas

Dalam putusannya itu juga, Majelis Hakim memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan.

Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: murtopo
Repro Instagram@zaim.saidi
Pendiri Pasar Muamlah Zaim Saidi yang sempat menghebohkan Kota Depok akhirnya di vonis bebas oleh Majelis Hakim di Ruang 2, Pengadilan Negeri Depok, Komplek Perkantoran Kota Kembang, Cilodong, Kota Depok, Selasa (12/10/2021). 

Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com, Vini Rizki Amelia

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CILODONG - Pendiri Pasar Muamlah Zaim Saidi yang sempat menghebohkan Kota Depok akhirnya di vonis bebas oleh Majelis Hakim di Ruang 2, Pengadilan Negeri Depok, Komplek Perkantoran Kota Kembang, Cilodong, Kota Depok, Selasa (12/10/2021).

Sidang dengan nomor perkara 202/Pid.Sus/2021/PN.Dpk. berlangsung tertutup dengan Ketua Fauzi dan hakim anggota Andi Musafir serta Ahmad Fadil.

"Terdakwa Zaim Saidi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Pertama dan Kedua, dan kemudian Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum," papar Fauzi dalam amar putusannya di PN Depok, Komplek Perkantoran Kota Kembang, Cilodong, Kota Depok, Selasa (12/10/2021).

Dalam putusannya itu juga, Majelis Hakim memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan.

Baca juga: Orangtua Ayu Ting Ting Terima 12 Pertanyaan, Ayah Ojak: Ikutin Aja

"Dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," kata Fauzi.

Zaim Saidi didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan alternatif pertama, Pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua, Pasal 10 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Putusan Majelis Hakim bertentangan dengan JPU yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun.

Terhadap Putusan Bebas yang diberikan pada Zaim Saidi, Majelis Hakim Telah membacakan hak-hak Terdakwa dan JPU sebagaimana Pasal 244 KUHAP jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2021 dan Pasal 259 KUHAP terkait Upaya Hukum terhadap putusan bebas.

Baca juga: Ayu Ting Ting Tak Masalah Orangtuanya Dipolisikan di Jawa Timur

Fadil yang juga bertindak sebagai Humas PN Depok mengatakan, penasihat hukum terdakwa mengatakan menerima putusan tersebut.

Sedangkan JPU meminta waktu untuk mempertimbangkan keputusannya selama 7 hari.

"Selama 7 hari ini, dapat dilakukan Uppaya Hukum Kasasi," aku Fadil saat dikonfirmasi TribunnewsDepok.com, Selasa (12/10/2021).

Sebelumnya, Zaim Saidi ditangkap polisi karena mendirikan Pasar Muamalah di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Kota Depok.

Pasar Muamalah membuat heboh karena aktivitas jual belinya menggunakan dinar dan dirham sebagai alat tukar, bukan menggunakan Rupiah sebagai mata uang yang sah di Indonesia.

Zaim ditangkap di rumahnya pada 2 Februari 2021 dan langsung ditahan Bareskrim Mabes Polri sampai menerima penangguhan penahanan pada 24 Maret 2021. 

Setelah menerima penangguhan penahanan, Zaim Saidi tidak ditahan di rutan. Dia menjadi tahanan kota yang dikenakan ketentuan wajib lapor.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved