Sabtu, 18 April 2026

Berita Depok

Hidayat Nur Wahid Buka Suara Soal Vonis Bebas Pendiri Pasar Muamalah Depok

Pendiri Pasar Muamalah di Kota Depok, Zaim Saidi divonis bebas. Inilah komentar mantan Presiden PKS, Hidayat Nur Wahid.

Penulis: dodi hasanuddin | Editor: dodi hasanuddin
Repro Instagram@zaim.saidi
Hidayat Nur Wahid Buka Suara Soal Vonis Bebas Pendiri Pasar Muamalah Depok. 

Jadi itu bukan legal tender. Jadi tidak ada relevansinya dengan UU Mata Uang.

"Dinar Iraq atau Dirham Kuwait, itu legal tender. Jadi terkait UU Mata Uang. Itu mata uang asing Arab atau bukan. Di pasar kami uang-uang kertas macam itu justru diharamkan," ujarnya.

Menurut Zaim Saidi, ada pun alat tukar sunnah ini, seperti tertulis di atas koinnya adalah, perak, emas, dan fulus.

Baca juga: Usai Laporannya Ditolak, Tamara Bleszynski Ungkap Kekecewaan di Sosial Media

Ada pun terma dirham dan dinar tetap dipakai sebagai kata keterangan yang bermakna satuan berat.
Mithqal = dinar = 4.25 gr.

Jadi uang 1 emas adalah 4.25 gr emas, 22K
0.5 emas adalah uang emas 2.125 gr dst

Baca juga: Amanda Rawles Kesulitan Menjadi Wanita Ambisius di Film A World Without

Dirham = 14 qirath = 2.975 gr

0.5 dirham = 7 qirath = 1.4875 gr

Adapun fulus penjelasannya alat tukar recehan.

"Jadi dinar dan dirham itu bahkan bukan nama uang sunnah. Namanya mau diganti dengan rupiah atau ringgit atau tompel atau huik-huik, misalnya, bahkan dikasih nama cebong, ya boleh saja. Dinar dan dirham adalah satuan berat. Nama uangnya emas dan perak," tandasnya.

 

 

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved