Berita Depok
Hidayat Nur Wahid Buka Suara Soal Vonis Bebas Pendiri Pasar Muamalah Depok
Pendiri Pasar Muamalah di Kota Depok, Zaim Saidi divonis bebas. Inilah komentar mantan Presiden PKS, Hidayat Nur Wahid.
Penulis: dodi hasanuddin | Editor: dodi hasanuddin
Jadi itu bukan legal tender. Jadi tidak ada relevansinya dengan UU Mata Uang.
"Dinar Iraq atau Dirham Kuwait, itu legal tender. Jadi terkait UU Mata Uang. Itu mata uang asing Arab atau bukan. Di pasar kami uang-uang kertas macam itu justru diharamkan," ujarnya.
Menurut Zaim Saidi, ada pun alat tukar sunnah ini, seperti tertulis di atas koinnya adalah, perak, emas, dan fulus.
Baca juga: Usai Laporannya Ditolak, Tamara Bleszynski Ungkap Kekecewaan di Sosial Media
Ada pun terma dirham dan dinar tetap dipakai sebagai kata keterangan yang bermakna satuan berat.
Mithqal = dinar = 4.25 gr.
Jadi uang 1 emas adalah 4.25 gr emas, 22K
0.5 emas adalah uang emas 2.125 gr dst
Baca juga: Amanda Rawles Kesulitan Menjadi Wanita Ambisius di Film A World Without
Dirham = 14 qirath = 2.975 gr
0.5 dirham = 7 qirath = 1.4875 gr
Adapun fulus penjelasannya alat tukar recehan.
"Jadi dinar dan dirham itu bahkan bukan nama uang sunnah. Namanya mau diganti dengan rupiah atau ringgit atau tompel atau huik-huik, misalnya, bahkan dikasih nama cebong, ya boleh saja. Dinar dan dirham adalah satuan berat. Nama uangnya emas dan perak," tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Zaim-Saidi-pendiri-pasar-Muamalah-Depok.jpg)