Rabu, 15 April 2026

Berita Depok

Hidayat Nur Wahid Buka Suara Soal Vonis Bebas Pendiri Pasar Muamalah Depok

Pendiri Pasar Muamalah di Kota Depok, Zaim Saidi divonis bebas. Inilah komentar mantan Presiden PKS, Hidayat Nur Wahid.

Penulis: dodi hasanuddin | Editor: dodi hasanuddin
Repro Instagram@zaim.saidi
Hidayat Nur Wahid Buka Suara Soal Vonis Bebas Pendiri Pasar Muamalah Depok. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SUKMAJAYA - Hidayat Nur Wahid buka suara soal vonis bebas pendiri Pasar Muamalah Depok.

Akhirnya Zaim Saidi dapat menghirup udara bebas setelah lama mendekam dipenjara.

Zaim Saidi dijebloskan penjara pada Februari 2021 oleh Bareskrim Mabes Polri lantaran mendirikan Pasar Muamalah Depok.

Baca juga: Zaim Saidi Pendiri Pasar Muamalah yang Gunakan Dinar & Dirham Jadi Alat Tukar Akhirnya Divonis Bebas

Penangkapan itu dilakukan lantaran Zaim Saidi mewajibkan penggunaan dinar dan dirham salam bertransaksi di Pasar Muamalah Depok.

Akhirnya perjuangan Zaim Saidi membuahkan hasil.

Baca juga: Hakim PN Depok Vonis Mati Terdakwa Kasus 258 Kilogram Sabu, Kuasa Hukum Belum Ajukan Banding

Pengadilan Negeri Depok memutuskan Zaim Saidi tidak bersalah, karena tidak terbukti melanggar Pasal 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Mata Uang.

Vonis bebas tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Fausi yang didampingi hakim anggota Andi Musyafir dan Ahmad Fadhil.

Humas Pengadilan Negeri Depok, Divo Ardianto, menjelaskan, terhadap perkara 202/Pid.Sus/2021/PN.Dpk atas nama terdakwa Zaim Saidi tersebut telah dibacakan putusan.

Putusan tersebut dengan amar putusan terdakwa Zaim Saidi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama dan kedua.

"Dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," kata Fauzi.

Baca juga: Grup Band Dewa 19 Mulai Tahun 2022 Tur ke Seluruh Indonesia, Ahmad Dhani: Tak Mudah Terus Eksis

Vonis bebas yang disampaikan Pengadilan Negeri Depok kepada Zaim Saidi mendapat respon dari mantan Presiden PKS, Hidayat Nur Wahid.

"Pendiri Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi, Divonis Bebas oleh Pengadilan. Demi kembalikan kepercayaan akan keadilan dan netralitas penegak hukum, wajarnya Jaksa untuk juga menerima," tulis Hidayat Nur Wahid di Twitter@hnurwahid.

Banyak Salah Tafsir

Keberadaan Pasar Muamalah di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat ramai diperbincangkan warganet di media sosial beberapa waktu belakangan.

 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved