Traffic Update
Ganjil Genap Puncak, Hanya Kendaraan Berpelat Nomor Ganjil yang Bisa Masuk Kawasan Puncak Hari Ini
Cek Kendaraan Anda, Hanya Kendaraan Berpelat Nomor Ganjil yang Bisa Masuk Kawasan Puncak Hari Ini, Sabtu (9/10/2021).
Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Pemberlakuan aturan ganjil genap masih diterapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dan Satlantas Polres Bogor pada akhir pekan ini, Sabtu (9/10/2021) dan Minggu (10/10/2021).
Bagi anda yang ingin berkunjung ke kawasan Puncak dan sekitarnya, disarankan untuk mengecek pelat nomor kendaraan anda.
Sebab, hanya kendaraan berpelat nomor ganjil yang diperbolehkan masuk kawasan Puncak pada hari ini, Sabtu (9/10/2021).
Satlantas Polres Bogor memberlakukan sistem tersebut guna menekan volume kendaraan di kawasan wisata tersebut pada masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kabupaten bogor.
Kanit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli Satlantas Polres Bogor Ipda Ardian menjelaskan penerapan skema ganjil genap di kawasan Puncak ini diberlakukan tiap Jumat-Minggu dengan waktu yang berbeda-beda.
"Ganjil genap kita mulai hari ini Jumat, jam 14.00 WIB. Tapi kalau Sabtu dan Minggu itu kita mulai jam 06.00 pagi," kata Ardian, dilansir dari Kompas.com, pada Jumat (8/10/2021).
Tidak ada perubahan lokasi penerapan ganjil genap.
Ardian menyebutkan, ganjil genap masih diberlakukan di sebanyak delapan titik pemeriksaan.
Baca juga: Soal Kebijakan Ganjil Genap di Jalan Margonda, Sekda Kota Depok: Belum Final
Baca juga: Ganjil Genap Puncak Masih Berlaku Hari Ini, Hanya Kendaraan Berpelat Nomor Genap yang Boleh Melintas
Antara lain, sebanyak enam titik berada di Puncak Bogor, dan dua titik lainnya di Kawasan Sentul.
Selain itu, Satlantas Polres Bogor juga mengkombinasikan skema ganjil genap dengan sistem lalu lintas one way alias satu arah menuju Jakarta.
Penerapan one way ini akan berlaku setiap Sabtu pukul 12.30 WIB.
Berikutnya disusul pada Minggu mulai pukul 11.30 WIB.
Baca juga: Cek Pelat Nomor Kendaraan Anda, Ganjil Genap di Kota Bogor Mulai Diberlakukan pada Akhir Pekan Ini
Baca juga: Ganjil Genap di Jalan Margonda Raya Belum Berlaku pada Akhir Pekan Ini, Catat Tanggal Pelaksanaannya
"Kalau one way ke bawah (arah Jakarta) memang sudah ditentukan, biasanya kita terapkan mulai Sabtu jam 12.30 dan Minggu jam 11.30. Sedangkan untuk hari Jumat tidak ada one way, hanya pengaturan di titik-titik macet saja," kata Ardian melanjutkan.
Sistem one way dipilih jadi solusi untuk memecah kepadatan volume kendaraan yang naik dan turun di Kawasan Puncak selama akhir pekan.
Untuk kendaraan yang hendak menuju Puncak saat one way diberlakukan, bakal dihentikan sementara di Exit Tol Ciawi atau sekitar Pospol Simpang Gadog.
Berlaku Bagi Pengendara Sepeda Motor
Kebijakan pembatasan mobilitas kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap resmi diberlakukan di kawasan Puncak, Bogor.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyatakan dukungannya terhadap upaya Polri dalam pemberlakuan kebijakan ganjil genap di Puncak.
Kebijakan ganjil genap di kawasan Puncak tersebut berlaku mulai Jumat (3/9/2021) kemarin setiap hari Jumat, Sabtu, Minggu serta libur nasional.
“Kami mendukung berlakunya rencana penanganan kemacetan pada lalu lintas di jalur Puncak, Bogor,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi pada Sabtu (4/9/2021) dikutip dari Kompas.com.
Budi Setiyadi juga mengungkapkan bahwa dukungan tersebut diberikan bukan tanpa alasan.
Ia menyampaikan latar belakang di balik perlunya kebijakan ganjil genap di Puncak.
“Karena seperti yang kita ketahui kerap kali terjadi lonjakan arus lalu lintas pada akhir pekan karena banyaknya masyarakat yang ingin berlibur saat akhir pekan maupun libur nasional ke Puncak,” tambahnya.
Aturan ganjil genap di Puncak Bogor ini akan berlaku bagi seluruh kendaraan roda 4 dan roda 2 yang akan ke jalur Puncak.
“Kami dari Kementerian Perhubungan siap membantu Kakorlantas Polri untuk menerapkan dan juga mensosialisasikan ganjil genap ini kepada masyarakat, termasuk penerbitan regulasinya nanti tentunya berasal dari Kementerian Perhubungan,” jelasnya.
Dengan pemberlakuan kebijakan ganjil genap di kawasan Puncak, Kemenhub menyampaikan pesan kepada masyarakat yang hendak bepergian melalui jalur tersebut.
“Sesuai hasil rapat sebelumnya, ganjil genap ini mulai berlaku pada Jumat 3 September, jadi dimohon untuk masyarakat dan petugas mengantisipasi perjalanan agar tidak terjadi kemacetan,” kata Budi.
Mengingat kondisi saat ini masih berlaku PPKM, maka juga akan tetap berlaku pemeriksaan kartu vaksin sebagai syarat perjalanan.
Dalam paparan yang disampaikan oleh Polres Bogor, dituliskan bahwa ada pengecualian kebijakan ganjil genap, artinya kebijakan ini tidak berlaku untuk sejumlah kendaraan seperti:
- Pemadam kebakaran
- Ambulans/mobil jenazah
- Tenaga kesehatan
- Kendaraan dinas TNI/Polri
- Angkutan umum
- Angkutan online
- Angkutan logistik/ sembako
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu/ darurat sesuai diskresi petugas Polri
“Kami dari Ditjen Hubdat juga secara aktif akan berkoordinasi dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dan Korlantas Polri,” tegasnya
“Kami mendukung upaya ini juga karena seperti yang kita saksikan bahwa perlu adanya tindakan untuk meminimalisir mobilitas masyarakat dengan output penurunan penyeberan Covid-19 di wilayah Kabupaten Bogor,” sambung Budi Setiyadi.