Berita Nasional
Bela Babinsa dengan Surati Kapolri, Inspektur Kodam XIII/Merdeka Dicopot dari Jabatannya
Inspektur Kodam XIII/Merdeka dicopot dari jabatannya lantaran membela Babinsa dengan menyurati Kapolri.
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Bela Babinsa dengan Surati Kapolri, Inspektur Kodam XIII/Merdeka Dicopot dari Jabatannya.
Ini kisah nyata yang terjadi di Indonesia. Seorang pimpinan membela bawahannya yang membela warga Manado terkait kasus sengketa tanah.
Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Anggota TNI di Cimanggis Depok, Tersangka Mengaku Spontan Tikam Korban
Kisah ini juga bisa menjadi pelajaran buat kita semua.
Brigjen TNI Junior Tumilaar (JT) harus menerima kenyataan pahit lantaran mengirimkan surat terbuka ke Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait pemeriksaan seorang anggota Babinsa oleh Polresta Manado.
Surat tersebut pun heboh di media sosial.
Baca juga: Ingin Mengabdi Kepada Negara, Adam Yazid Masuk TNI Diam-Diam Tanpa Sepengetahuan Orang Tua
Dampaknya Brigjen TNI Junior diperiksa Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspom AD).
Kemudian Puspom AD membebastugaskan alias mencopot Brigjen TNI Junior Tumilaar (JT) dari jabatannya sebagai Inspektur Kodam (Irdam) XIII/Merdeka.
Junior Tumilaar diindikasikan melanggar hukum disiplin dan pelanggaran hukum pidana militer.
Komandan Pusat Polisi Militer AD, Letjen TNI Chandra W. Sukotjo, seperti dikutip Tribunnews.com dari situs TNI AD, Sabtu (9/10/2021) menyebutkan bahwa Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) pada 8 Oktober 2021 telah menerbitkan surat.
Baca juga: Peringatan HUT Ke-76 TNI, Ade Yasin: TNI Semakin Dicintai Rakyat
Surat tersebut merupakan Surat Perintah Pembebasan dari tugas dan tanggung jawab jabatan Brigjen TNI JT sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka untuk kemudian ditempatkan sebagai Staf Khusus Kasad.
"Adanya indikasi pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer, maka Puspom AD akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut terhadap Brigjen TNI JT," ujar Sukotjo.
Menurut Letjen TNI Chandra, keputusan itu dibuat untuk menindaklanjuti hasil klarifikasi terhadap Brigjen TNI JT di Markas Puspom AD, Jakarta, pada tanggal 22, 23 dan 24 September 2021 serta hasil pemeriksaan para saksi yang terkait dengan pernyataan Brigjen TNI JT.
"Maka telah didapatkan adanya fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Brigjen TNI JT," ujarnya.
Perbuatan melawan hukum dimaksud adalah pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.
Baca juga: Peluncuran TribunnewsDepok.com, Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum Bilang Media Harus Independen
Sementara itu, dalam tayangan program Mata Najwa, Junior Tumilaar mengaku siap menerima risiko apapun atas tindakannya itu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Brigjen-Junior-Tumilaar.jpg)