Narkoba

Polres Bogor Ungkap Identitas Bandar Tembakau Sintetis, Pegawai Salon Berusia 19 Tahun

Bandar Tembakau Sintetis yang Ditangkap Polres Bogor Baru Berusia 19 Tahun, Kerja di Salon dan Marketing Apartemen

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Kapolres Bogor AKBP Harun menunjukkan barang bukti kasus penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis di Mapolres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Selasa (5/10/2021). 

Sementara 3 distributor tembakau sintetis yang telah ditangkap berada di wilayah Cianjur, Kota Bandung dan Tangerang Selatan.

 

Total semua barang bukti kasus yang berhasil diamankan dari rangkaian pengungkapan tindak pidana jenis tembakau sintetis ini sebesar 23,74 kilo gram. Sedangkan untuk tembakau gorila disita seberat 15,92 kilo gram.

 

"Bila diuangkan bisa mencapai sekitar Rp 2,374 miliyar," terang Harun.

 

Atas perbuatannya, para tersangka ini akan dikenakan dengan pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

"Para tersangka diancam dengan hukuman seumur hidup atau dengan kurungan penjara minimal lima tahun dan maksimalnya 20 tahun dan juga denda minimal Rp 1 miliar," tutup Harun.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved