Narkoba

Polres Bogor Ungkap Identitas Bandar Tembakau Sintetis, Pegawai Salon Berusia 19 Tahun

Bandar Tembakau Sintetis yang Ditangkap Polres Bogor Baru Berusia 19 Tahun, Kerja di Salon dan Marketing Apartemen

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Kapolres Bogor AKBP Harun menunjukkan barang bukti kasus penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis di Mapolres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Selasa (5/10/2021). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Fakta mengejutkan didapat Polres Bogor dari penangkapan terhadap tersangka bandar narkotika jenis tembakau sintetis di Bandung dua pekan lalu.

 

Tiga tersangka yang ditangkap jajaran Satuan Narkoba Polres Bogor yaitu RAN, WZ dan MAP ternyata masih sangat muda.

 

"Ketiga tersangka tersebut merupakan satu komplotan yang usianya sendiri semua masih berusia 19 tahun," kata Kapolres Bogor AKBP Harun pada Selasa (5/10/2021).

Ketiga tersangka ini berhasil kita tangkap di wilayah Kampung Sarimahi Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung pada 23 September 2021 lalu.

 

"Pekerjaan para tersangka adalah karyawan swasta. RAN bekerja sebagai sales/marketing apartemen. Sedangkan WZ dan MAP kerja di salon," ujarnya.

Baca juga: Peringatan HUT Ke-76 TNI, Ade Yasin: TNI Semakin Dicintai Rakyat

Harun mengungkapkan bahwa usai penangkapan terhadap tersangka, pihaknya melakukan penyidikan.

 

"Kita lakukan pengembangan dan didapati sebuah rumah yang disewa para tersangka ini di daerah Arcamanik, Kota Bandung," ungkapnya.

 

Di rumah ini, jajaran Sat Narkoba Polres Bogor mendapati barang bukti berupa serbuk narkotika jenis biang sintetis sebanyak 286,86 gram.

Baca juga: Polres Bogor Bekuk Tiga Bandar Tembakau Sintetis yang Beroperasi di Wilayah Depok hingga Bandung

Selanjutnya dilakukan penggeledahan pada lokasi kedua yakni di Komplek Taman Persada, Desa Margasari, Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung.

 

"Di sini ditemukan kembali barang bukti berupa alat-alat pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis siap edar," jelas Harun.

 

Menurut pengakuan para tersangka, lanjutnya, kegiatan home industri narkotika jenis tembakau sintetis itu telah di lakukannya kurang lebih selama 2 tahun.

 

"Tembakau sintetis ini dijual dengan merk "Infinite". Dalam pendistribusiannya, para tersangka menjual melalui media sosial Instagram," paparnya.

 

Sedangkan pengiriman dilakukan melalui jasa kurir.

Untuk mengelabui petugas, para pelaku ini menyelipkan narkoba di paket pakaian. Lalu barang tersebut di bungkus melalui alumunium foil.

 

"Cara ini pun sama dengan 6 perkara sebelum yang berhasil diungkap Polres Bogor," jelasnya.

 

Harun menjelaskan penjualan tembakau sintetis dengan IG ini sudah didapatkan pada 4 kasus home industri siap edar yang diungkap sebelumnya.

 

"Sebelumnya kita sudah tangkap di wilayah Bogor, Bintaro, Palmerah Jakarta Barat, Kota Bandung," imbuhnya.

 

Sementara 3 distributor tembakau sintetis yang telah ditangkap berada di wilayah Cianjur, Kota Bandung dan Tangerang Selatan.

 

Total semua barang bukti kasus yang berhasil diamankan dari rangkaian pengungkapan tindak pidana jenis tembakau sintetis ini sebesar 23,74 kilo gram. Sedangkan untuk tembakau gorila disita seberat 15,92 kilo gram.

 

"Bila diuangkan bisa mencapai sekitar Rp 2,374 miliyar," terang Harun.

 

Atas perbuatannya, para tersangka ini akan dikenakan dengan pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

"Para tersangka diancam dengan hukuman seumur hidup atau dengan kurungan penjara minimal lima tahun dan maksimalnya 20 tahun dan juga denda minimal Rp 1 miliar," tutup Harun.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved