Kebakaran Lapas Tangerang
Miris, Dimintai Tolong Pasang MCB di Blok C, JMN Ikut Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang
Miris, Dimintai Tolong Pasang MCB di Blok C, JMN Justru Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang. Berikut Alasannya
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Nasib malang menimpa seorang narapidana Lapas Tangerang berinisial JMN.
Dirinya yang hanya dimintai tolong oleh pihak petugas Lapas Tangerang untuk memasang Miniature Circuit Breaker (MCB) di Blok C itu justru ikut terseret menjadi tersangka.
Kenyataan pahit itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (29/9/2021).
Dipaparkannya, pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka baru dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang.
Antara lain, seorang narapidana berinisial JMN, pegawai lapas berinisial PBB dan kepala bagian umum Lapas Kelas I Tangerang berinisial RS.
Yusri mengatakan penetapan tersangka baru berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan polisi dalam mencari tersangka pelanggar Pasal 188 KUHP tentang penyebab kebakaran.
Dari hasil gelar perkara, penyebab kebakaran dipastikan karena korsleting listrik di dalam Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang.
Baca juga: Dipasang Narapidana, Instalasi Listrik Jadi Berantakan hingga Picu Kebakaran Lapas Tangerang
Baca juga: Bukan karena Kerusuhan, Polisi Tegaskan Penyebab Kebakaran Lapas Tangerang karena Hal Ini
"Dari hasil gelar perkara JMN ini merupakan narapidana yang dianggap lalai karena memasang instalasi listrik. Dimana dia bukan ahli atau teknisi dalam pemasangan listrik di Lapas," tutur Yusri di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Rabu (29/9/2021).
Kemudian satu pegawai lapas yang ditetapkan sebagai tersangka yakni PBB merupakan orang yang menyuruh JMN memasang instalasi listrik di Lapas.
Sementara RS merupakan kepala bagian umum Lapas Kelas I Tangerang yang merupakan atasan langsung dari PBB.
Baca juga: Update Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Kembali Tetapkan Tiga Tersangka Baru, Siapa Mereka?
Maka kata Yusri, dengan ditetapkannya tiga tersangka baru, totalnya ada enam tersangka dalam kasus kebakaran yang menewaskan 49 narapidana itu.
Dimana tiga tersangka sebelumnya adalah merupakan pegawai lapas. Yakni RU, S, dan Y yang dijerat dengan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan tewasnya 49 narapidana.
Sementara tiga tersangka baru yakni PBB, JMN, dan RS dijerat Pasal 188 KUHP terkait penyebab kebakaran.
Instalasi Listrik Lapas Tangerang Berantakan
Pihak Kepolisian menegaskan penyebab kebakaran Lapas Tangerang karena adanya korsleting listrik.