Kriminalitas
Laporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Polisi Bakal Minta Klarifikasi Luhut Binsar Panjaitan
Laporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Polisi Bakal Minta Klarifikasi Luhut. Pasalnya Kuasa Hukum KontraS sebut UU ITE untuk kepentingan Publik
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Langkah Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan yang melaporkan Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya pada Rabu (22/9/2021) ditanggapi pihak Kepolisian.
Dalam waktu dekat, Luhut akan dimintai klarifikasi oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Pemanggilan Luhut disebutkannya terkait nama Luhut yang dicatut dalam youtube milik Hariz Azhar berjudul 'Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!'.
Kedua terlapor, yakni Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti disangkakan melanggar Undang-undang ITE, pencemaran nama baik dan berita bohong .
"Iya tentu akan di klarifikasi," kata Yusri saat dihubungi pada Kamis (23/9/2021).
Namun Yusri masih enggan membeberkan kapan Luhut dipanggil untuk diperiksa.
Baca juga: Dilaporkan Luhut dengan UU ITE, Kuasa Hukum Fatia Maulidiyanti: Kritik Itu untuk Kepentingan Publik
Baca juga: Polisikan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyant, Luhut: Saya Ingatkan Tidak Ada Kebebasan Absolut
Kuasa Hukum KontraS : Dasar ITE Adalah Kepentingan Publik, Bukan Pencemaran Nama Baik
Sementara itu, Kuasa Hukum Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, Asfinawati menyebut perkara yang menjerat kliennya demi kepentingan publik bukan pencemaran nama baik.
Respon Luhut dinilai berlebihan atas video Haris Azhar yang menyebutnya memiliki bisnis tambang di Intan Jaya Papua.
Asfinawati sangat menyayangkan Luhut merespons itu dengan UU ITE.
Menurutnya, Pasal 310 KUHP merupakan dasar pembentukan Undang-Undang (UU) ITE adalah kepentingan publik bukan pencemaran nama baik.
Baca juga: Kesal Namanya Dicatut, Luhut Laporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dengan Tiga Pasal Sekaligus
Baca juga: Sebut Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya, Luhut Gugat Haris Rp 300 Miliar
"Kalau kita gunakan UU ITE yang merujuk KUHP, setiap orang loh bukan orang, Fatia bukan bertindak atas keinginan sendiri. Fatia bergerak atas mandat organisasi," kata Asfinawati dalam jumpa media melalui Zoom Meeting, Rabu (22/09/2021).
Asfinawati menegaskan pengenaan pasal itu salah alamat. Sebab, kliennya disangkakan dengan pasal yang keliru karena apa yang dilakukan Fatia sebagai representasi kepentingan publik.
"Kalau kita kaitkan dengan dasar UU ITE yaitu Pasal 310 KUHP, maka disebutkan kalau untuk kepentingan publik, itu bukan suatu pencemaran nama baik," sambungnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Menteri-Koordinator-Kemaritiman-dan-Investasi-Menko-Marves-Luhut-Binsar-Panjaitan.jpg)