Traffic Update
Jangan Lupa Cek Pelat Nomor Kendaraan Anda, Hanya Pelat Nomor Genap yang Boleh Masuk Kawasan Puncak
Jangan Lupa Cek Pelat Nomor Kendaraan Anda,Ganjil Genap Kawasan Puncak Masih Berlaku, Hanya Kendaraan Pelat Nomor Genap yang Boleh Melintas.
Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Aturan Ganjil Genap yang diberlakukan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor masih berlaku hingga hari ini, Minggu (26/9/2021).
Bagi anda yang ingin berlibur atau menyambangi kawasan Puncak hari ini, diharapkan untuk memeriksa pelat nomor kendaraan anda.
Sebab, hanya kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil berpelat nomor genap yang hanya diperbolehkan melintasi kawasan Puncak hari ini.
Aturan tersebut sebelumnya telah disampaikan Bupati Bogor Ade Yasin.
Dirinya menegaskan pemberlakuan kebijakan ganjil genap berlaku setiap akhir pekan, tepatnya mulai dari hari Jumat sampai dengan Minggu.
Termasuk Pada akhir pekan ini, mulai dari Jumat (24/9/2021), Sabtu (25/9/2021) dan Minggu (26/9/2021).
Alasan terus diterapkannya kebijakan ganjil genap dipaparkannya, karena kebijakan yang sudah berlaku sejak awal September 2021 itu memperlihatkan hasil yang baik.
Mobilitas kendaraan ke arah puncak menurun, sehingga ganjil genap di kawasan tersebut akan jadi permanen.
”Kami sepakat aturan ganjil genap permanen. Namun, ini penanganan jangka pendek, kita perlu penanganan jangka panjang,” kata Bupati Bogor Ade Yasin dikutip dari Kompas.com.
Sedangkan untuk penanganan jangka panjang yang dimaksud adalah dengan pembangunan Jalur Puncak II atau poros Timur Tengah.
Baca juga: Menyusul Ancol dan TMII, Pemprov DKI Diminta Uji Coba Wisata Kepulauan Seribu
Baca juga: Ada Tes CPNS, Aturan Ganjil Genap di Kawasan TMII Tak Berlaku Akhir Pekan Ini
Diputuskannya ganjil genap secara permanen ini juga dilihat dari data penurunan mobilitas.
"Sejak pemberlakuan ganjil genap, Polres Cianjur dapat menekan mobiliitas kendaraan menuju Puncak dari Cianjur, hingga 50 persen saat akhir pekan dan Polres Bogor dapat menekan hingga 25 persen kendaraan dari Jabodetabek," kata Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan.
Adapun aturan ganjil-genap yang berlaku di 14 titik di lima wilayah Kota dan/atau Kabupaten Bogor, Kota/Kabupaten Sukabumi, dan Cianjur, kini menunggu regulasi kebijakan dari pemerintah pusat.
Baca juga: Jauh-jauh dari Depok, Calon Pengunjung Ancol Kecewa Mobilnya Dialihkan Lantaran Ganjil Genap
Baca juga: Ganjil Genap Diterapkan, Hanya Kendaraan Pelat Nomor Genap yang Bisa Masuk Kawasan Puncak Hari Ini
Jika sudah ada regulasi, petugas lapangan juga bisa menerapkan sanksi bagi pelanggar aturan, seperti yang diterapkan di wilayah DKI Jakarta saat ini.
Sehingga penanganan kemacetan bisa lebih optimal.
Berlaku Bagi Pengendara Sepeda Motor
Kebijakan pembatasan mobilitas kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap resmi diberlakukan di kawasan Puncak, Bogor.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyatakan dukungannya terhadap upaya Polri dalam pemberlakuan kebijakan ganjil genap di Puncak.
Kebijakan ganjil genap di kawasan Puncak tersebut berlaku mulai Jumat (3/9/2021) kemarin setiap hari Jumat, Sabtu, Minggu serta libur nasional.
“Kami mendukung berlakunya rencana penanganan kemacetan pada lalu lintas di jalur Puncak, Bogor,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi pada Sabtu (4/9/2021) dikutip dari Kompas.com.
Budi Setiyadi juga mengungkapkan bahwa dukungan tersebut diberikan bukan tanpa alasan.
Ia menyampaikan latar belakang di balik perlunya kebijakan ganjil genap di Puncak.
“Karena seperti yang kita ketahui kerap kali terjadi lonjakan arus lalu lintas pada akhir pekan karena banyaknya masyarakat yang ingin berlibur saat akhir pekan maupun libur nasional ke Puncak,” tambahnya.
Aturan ganjil genap di Puncak Bogor ini akan berlaku bagi seluruh kendaraan roda 4 dan roda 2 yang akan ke jalur Puncak.
“Kami dari Kementerian Perhubungan siap membantu Kakorlantas Polri untuk menerapkan dan juga mensosialisasikan ganjil genap ini kepada masyarakat, termasuk penerbitan regulasinya nanti tentunya berasal dari Kementerian Perhubungan,” jelasnya.
Dengan pemberlakuan kebijakan ganjil genap di kawasan Puncak, Kemenhub menyampaikan pesan kepada masyarakat yang hendak bepergian melalui jalur tersebut.
“Sesuai hasil rapat sebelumnya, ganjil genap ini mulai berlaku pada Jumat 3 September, jadi dimohon untuk masyarakat dan petugas mengantisipasi perjalanan agar tidak terjadi kemacetan,” kata Budi.
Mengingat kondisi saat ini masih berlaku PPKM, maka juga akan tetap berlaku pemeriksaan kartu vaksin sebagai syarat perjalanan.
Dalam paparan yang disampaikan oleh Polres Bogor, dituliskan bahwa ada pengecualian kebijakan ganjil genap, artinya kebijakan ini tidak berlaku untuk sejumlah kendaraan seperti:
- Pemadam kebakaran
- Ambulans/mobil jenazah
- Tenaga kesehatan
- Kendaraan dinas TNI/Polri
- Angkutan umum
- Angkutan online
- Angkutan logistik/ sembako
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu/ darurat sesuai diskresi petugas Polri
“Kami dari Ditjen Hubdat juga secara aktif akan berkoordinasi dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dan Korlantas Polri,” tegasnya
“Kami mendukung upaya ini juga karena seperti yang kita saksikan bahwa perlu adanya tindakan untuk meminimalisir mobilitas masyarakat dengan output penurunan penyeberan Covid-19 di wilayah Kabupaten Bogor,” sambung Budi Setiyadi.