Traffic Update

Jangan Lupa Cek Pelat Nomor Kendaraan Anda, Hanya Pelat Nomor Genap yang Boleh Masuk Kawasan Puncak

Jangan Lupa Cek Pelat Nomor Kendaraan Anda,Ganjil Genap Kawasan Puncak Masih Berlaku, Hanya Kendaraan Pelat Nomor Genap yang Boleh Melintas.

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Tribunnewsdepok.com/Hironimus Rama
Pemerintah Kabupaten Bogor menerapkan sistem ganjil genap bagi kendaraan yang masuk ke kawasan Puncak, Bogor, pada akhir pekan lalu (3-5 September 2021). 

Mengingat kondisi saat ini masih berlaku PPKM, maka juga akan tetap berlaku pemeriksaan kartu vaksin sebagai syarat perjalanan.

Dalam paparan yang disampaikan oleh Polres Bogor, dituliskan bahwa ada pengecualian kebijakan ganjil genap, artinya kebijakan ini tidak berlaku untuk sejumlah kendaraan seperti:

  • Pemadam kebakaran
  • Ambulans/mobil jenazah
  • Tenaga kesehatan
  • Kendaraan dinas TNI/Polri
  • Angkutan umum
  • Angkutan online
  • Angkutan logistik/ sembako
  • Kendaraan untuk kepentingan tertentu/ darurat sesuai diskresi petugas Polri

“Kami dari Ditjen Hubdat juga secara aktif akan berkoordinasi dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dan Korlantas Polri,” tegasnya

“Kami mendukung upaya ini juga karena seperti yang kita saksikan bahwa perlu adanya tindakan untuk meminimalisir mobilitas masyarakat dengan output penurunan penyeberan Covid-19 di wilayah Kabupaten Bogor,” sambung Budi Setiyadi.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved