Selasa, 14 April 2026

Kriminalitas

Wujudkan Komitmen Berantas Mafia, Alvin Lim Usulkan Jokowi Bentuk Badan Pengawas Independen

Wujudkan Komitmen Berantas Mafia, Alvin Lim Usulkan Jokowi Bentuk Badan Pengawas Independen. Berikut Selengkapnya

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
ISTIMEWA
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Komitmen pemerintah untuk memberantas para mafia, khususnya mafia tanah kembali disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jokowi mendesak sekaligus mengingatkan jajaran Polri untuk tak ragu mengusut tuntas kasus mafia di Indonesia, termasuk menindak tegas oknum polisi yang turut terlibat.

"Kepada jajaran Polri saya minta jangan ragu-ragu mengusut mafia-mafia tanah yang ada, jangan sampai juga ada aparat penegak hukum yang membekingi mafia tanah tersebut," ujar Jokowi di Istana Kepresidenan, Gambir, Jakarta Pusat pada Rabu (22/9/2021).

Pernyataan tersebut disambut baik banyak pihak.

Termasuk Founder sekaligus Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim.

Menurutnya, pernyataan tersebut menunjukan semangat Jokowi untuk membersihkan institusi penegak hukum dari praktik para mafia, termasuk mafia tanah.  

Terkait hal tersebut, dirinya mengusulkan agar Jokowi dapat membentuk badan pengawas independen.

Tujuannya agar dapat mengawasi sekaligus menindak para penegak hukum, termasuk oknum polisi yang terlibat mafia kasus.

Baca juga: Buka JF3 di Mal Kelapa Gading, Wagub DKI Jakarta Ingatkan Warga agar Dukung Produk UMKM

Baca juga: Gembong Sebut Tujuh Fraksi Tidak Persoalkan PDI Perjuangan dan PSI Pakai Hak interpelasi

"Demi Masyarakat, sudah waktunya ada badan pengawas independen di luar Polri yang bisa mengawasi dan menindak oknum Polri yang nakal dan melawan hukum," ungkap Alvin Lim.

Pembentukan badan tersebut dijelaskannya sebagai bentuk penegasan Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana pasal 1 ayat 3 UUD 1945.

Pentingnya badan eksternal di luar institusi Polri pun dijelaskannya berfungsi untuk menilai kinerja aparat penegak hukum, termasuk penghentian penyelidikan apabila ditemukan dugaan penyalahgunaan wewenang.

Baca juga: Polisi Selidiki Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Bekasi, Sejumlah Saksi Diperiksa

Baca juga: Memasuki Musim Hujan, Guru Besar IPB Ingatkan Kementan Antisipasi Gagal Panen

"Karena banyak kasus yang dihentikan dalam penyelidikan," jelas Alvin Lim.

"Begitu juga masyarakat yang tidak bersalah dikriminalisasi, mereka ditahan karena adanya intervensi oknum polisi yang terlibat dalam jual beli perkara," ungkapnya.

Tak hanya itu, Alvin Lim menyebutkan terdapat sejumlah praktik kotor yang umumnya digunakan oknum penegak hukum.

Di antaranya memeras pihak yang berperkara, jual beli hingga tebang pilih penanganan kasus serta penangkapan yang tidak disertai dengan alat bukti.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved