Kebakaran Lapas Tangerang

Periksa KPLP & Kasubag Umum, Polisi Bakal Tetapkan Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

Periksa Kembali Anggota KPLP dan Kasubag Umum, Polisi Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Berikut Selengkapnya

Editor: Dwi Rizki
WARTA KOTA/DESY SELVIANY
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat Kamis (2/9/2021). (Desy Selviany) 

Sebelumnya, pihak Kepolisian kembali memeriksa sebanyak enam orang saksi, termasuk JMN seorang narapidana yang menjadi saksi kunci sebelum kebakaran terjadi. 

Sementara lima orang saksi lainnya merupakan saksi baru.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Dirinya mengungkapkan pihaknya masih menggali keterangan sejumlah saksi untuk mencari tersangka atas Pasal 187 KUHP dan 188 KUHP terkait penyebab kebakaran.

Pasal 187 KUHP adalah tentang barang siapa dengan kesengajaan menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir dan mengakibatkan orang mati, serta Pasal 188 KUHP tentang kesalahan yang menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, sehingga mengakibatkan orang mati.

Pasal 187 KUHP ancamannya maksimal 20 tahun penjara dan Pasal 188 KUHP paling lama lima tahun penjara.

Baca juga: Bolos Waktu Piket Malam, Tiga Petugas Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

Baca juga: Update Terbaru Kondisi Korban Kebakaran Lapas Tangerang Yang Masih di Rawat Tersisa 2 Orang 

"Kami kumpulkan alat bukti karena ada tiga tersangka yang ditetapkan itu untuk Pasal 359 KUHP tentang kelalaian. Sementara untuk Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP, masih butuh alat-alat bukti lain untuk membuat terang perkara," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2021).

Maka dari itu, katanya pihaknya kembali meminta keterangan enam orang saksi. 

Yusri merinci bahwa untuk saksi berinisial JMN merupakan pemeriksaan kedua yang dilayangkan oleh penyidik. 

Baca juga: Isak Tangis Iringi Pemakaman Jenazah Mashuri, Korban Kebakaran Lapas Tangerang yang Dikenal Baik

Baca juga: Update Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Duga Asal Mula Si Jago Merah Berasal dari Sel Nomor 4

Saksi JMN merupakan warga binaan yang tinggal di Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang yang terbakar.

"Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan terhadap saksi inisial JMN untuk dipanggil ulang," ucap dia.

Saat kebakaran terjadi, JMN tengah berada di salah satu kamar Blok C2.

Diduga ia mengetahui asal muasal api. 

Merujuk dari keterangan ahli, api itu muncul pertama kali dari hubungan arus pendek listrik. 

"Keterangan awal memang di salah satu kamar sel itu jadi awal kasus kebakaran akibat korsleting listrik," ucap dia.

Baca juga: Periksa 20 Saksi, Petugas PLN dan Damkar Jadi Saksi Atas Kebakaran Lapas Tangerang

Baca juga: Korban Tewas Kebakaran Lapas Tangerang Bertambah

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved