Apa Itu Sistem Integritas Nasional KPK? Penting untuk Diketahui Peserta SKD CPNS

Sudah sejauh mana sistem integritas nasional di Indonesia berjalan? Apakah sudah cukup sukses? Simak dalam berita ini.

Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw | Editor: Theo Yonathan Simon Laturiuw
Istimewa
Pondasi Sistem Integritas Nasional. 

 

DAMPAK Sistem Integritas Nasional (SIN)

SIN nantinya akan berdampak pada tatanan hukum, pembangunan berkelanjutan, dan kualitas hidup. 

Agar masing-masing pihak berkontribusi secara positif dalam pembangunan SIN, maka semua pilar SIN harus memperhatikan tiga dimensi, yakni : 

  1. Peran/kontribusi, yaitu memastikan setiap pilar menjalankan tupoksi secara berintegritas dengan berbasiskan keunggulan masing-masing untuk selanjunya dikolaborasikan dengan pilar lainnya dalam pembangunan SIN
  2. Transparansi dan akuntabilitas, intinya setiap pilar harus menerapkan akuntabilitas dan transparansi dalam bentuk implementasi sistem integritas, baik komponen utama maupun komponen pendukung, dengan memastikan adanya instrumen proses dan struktur. 
  3. Kapasitas, agar dapat membangun sistem integritas dan menjalankan perannya secara berintegritas, maka masing-masing pilar harus memiliki kapasitas untuk menjalankan kedua hal tersebut. 

Berikutnya ada dua komponen penting dalam sistem integritas yang mesti dipedomani. 

Baca juga: Inilah 4 Pejabat Pemkot Depok Jadi Calon Dewan Pengawas PDAM Tirta Asasta

Kedua komponen itu, yakni : 

Komponen Utama

  • Kode etik dan pedoman perilaku,
  • pengumuman harta kekayaan,
  • kebijakan gratifikasi dan hadiah,
  • pengelolaan akhir masa kerja,
  • saluran pengaduan dan whistle blower,
  • pelatihan/integritas. 

 

Komponen Pendukung

  • Kebijakan rekrutmen dan promosi,
  • Pengukuran kinerja,
  • Sistem dan pengembangan SDM,
  • Pengadaan kontrak dan efisiensi. 

 

FASE dalam SIN

KPK mengatur ada tiga fase dalam SIN.

Inilah daftar tigas fase SIN tersebut : 

1. Fase I (2011-2015)

  • Penanganan Kasus Grand Corruption dan Penguatan Aparat Penegak Hukum.
    Penguatan APGAKUM dilakukan melalui Koordinasi dan Supervisi.
  • Perbaikan Sektor Strategis terkait kepentingan nasional (national interest).
  • Pembangunan pondasi Sistem Integritas Nasional (SIN).
  • Penguatan sistem politik berintegritas dan masyarakat (CSO) paham
    integritas.
  • Persiapan Fraud Control.

 

2. Fase II (2015-2019)

  • Penanganan Kasus Grand Corruption dan penguatan Aparat Penegak Hukum.
  • Perbaikan sektor strategis (melanjutkan fokus pada kepentingan nasional).
  • Aksi Sistem Integritas Nasional (SIN):
  • Implementasi Fraud Control

 

3. Fase III (2019-2023)

  • Optimalisasi penanganan sektor strategis (melanjutkan fokus pada
    kepentingan nasional).
  • Optimalisasi Sistem Integritas Nasional (SIN):
  • Penanganan Fraud yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved