Apa Itu Sistem Integritas Nasional KPK? Penting untuk Diketahui Peserta SKD CPNS
Sudah sejauh mana sistem integritas nasional di Indonesia berjalan? Apakah sudah cukup sukses? Simak dalam berita ini.
Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw | Editor: Theo Yonathan Simon Laturiuw
DAMPAK Sistem Integritas Nasional (SIN)
SIN nantinya akan berdampak pada tatanan hukum, pembangunan berkelanjutan, dan kualitas hidup.
Agar masing-masing pihak berkontribusi secara positif dalam pembangunan SIN, maka semua pilar SIN harus memperhatikan tiga dimensi, yakni :
- Peran/kontribusi, yaitu memastikan setiap pilar menjalankan tupoksi secara berintegritas dengan berbasiskan keunggulan masing-masing untuk selanjunya dikolaborasikan dengan pilar lainnya dalam pembangunan SIN.
- Transparansi dan akuntabilitas, intinya setiap pilar harus menerapkan akuntabilitas dan transparansi dalam bentuk implementasi sistem integritas, baik komponen utama maupun komponen pendukung, dengan memastikan adanya instrumen proses dan struktur.
- Kapasitas, agar dapat membangun sistem integritas dan menjalankan perannya secara berintegritas, maka masing-masing pilar harus memiliki kapasitas untuk menjalankan kedua hal tersebut.
Berikutnya ada dua komponen penting dalam sistem integritas yang mesti dipedomani.
Baca juga: Inilah 4 Pejabat Pemkot Depok Jadi Calon Dewan Pengawas PDAM Tirta Asasta
Kedua komponen itu, yakni :
Komponen Utama
- Kode etik dan pedoman perilaku,
- pengumuman harta kekayaan,
- kebijakan gratifikasi dan hadiah,
- pengelolaan akhir masa kerja,
- saluran pengaduan dan whistle blower,
- pelatihan/integritas.
Komponen Pendukung
- Kebijakan rekrutmen dan promosi,
- Pengukuran kinerja,
- Sistem dan pengembangan SDM,
- Pengadaan kontrak dan efisiensi.
FASE dalam SIN
KPK mengatur ada tiga fase dalam SIN.
Inilah daftar tigas fase SIN tersebut :
1. Fase I (2011-2015)
- Penanganan Kasus Grand Corruption dan Penguatan Aparat Penegak Hukum.
Penguatan APGAKUM dilakukan melalui Koordinasi dan Supervisi. - Perbaikan Sektor Strategis terkait kepentingan nasional (national interest).
- Pembangunan pondasi Sistem Integritas Nasional (SIN).
- Penguatan sistem politik berintegritas dan masyarakat (CSO) paham
integritas. - Persiapan Fraud Control.
2. Fase II (2015-2019)
- Penanganan Kasus Grand Corruption dan penguatan Aparat Penegak Hukum.
- Perbaikan sektor strategis (melanjutkan fokus pada kepentingan nasional).
- Aksi Sistem Integritas Nasional (SIN):
- Implementasi Fraud Control
3. Fase III (2019-2023)
- Optimalisasi penanganan sektor strategis (melanjutkan fokus pada
kepentingan nasional). - Optimalisasi Sistem Integritas Nasional (SIN):
- Penanganan Fraud yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara