Apa Itu Sistem Integritas Nasional KPK? Penting untuk Diketahui Peserta SKD CPNS
Sudah sejauh mana sistem integritas nasional di Indonesia berjalan? Apakah sudah cukup sukses? Simak dalam berita ini.
Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw | Editor: Theo Yonathan Simon Laturiuw
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, MARGONDA - Apa itu sistem integritas nasional?
Sistem integritas nasional adalah salah satu bagian dalam Road MAP Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sistem Integritas Nasional atau SIN ini adalah salah satu soal yang sering muncul setiap SKD CPNS.
Dikutip dari sebuah tulisan Komisi Pemberantasan Korupsi Indonesia berjudul 'Road Map KPK dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia Tahun 2011 - 2023, Road Map KPK dibuat untuk mengantisipasi tantangan ke depan yang semakin kompleks.
Baca juga: Ayu Ting Ting Bangga Adiknya Jadi Sarjana, Ivan Gunawan Ucapkan Selamat, Ini Kisah Suka Dukanya
Maksud dari Road Map KPK adalah untuk menjaga kesinambungan antar periode kepemimpinan untuk mewujudkan cita-cita besar pemberantasan korupsi di Indonesia.
Sementara itu tujuannya adalah memberikan arah, inspirasi, dan motivasi bagi seluruh insan KPK serta pemangku kepentingan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dalam kerangka pikir Road Map KPK, eksistensi KPK hanya akan terjaga jika KPK melakukan kompetensi inti organisasi dan fokus organisasi.
Kompetensi inti organisasi diwujudkan KPK dengan mengambil peran sebagai pionir dalam pembangunan Sistem Integritas Nasional (SIN).
Berikutnya baru dilanjutkan dengan pembangunan fraud control atau pengendalian kecurangan.
Fraud control merupakan kompetensi inti tahap berikutnya.
Baca juga: Depok Hari Ini Lokasi SIM Keliling dan Samsat Keliling Wilayah 1 dan II Kamis 23 September
SISTEM INTEGRITAS NASIONAL
Sistem Integritas Nasional atau SIN terdiri atas tiga bagian utama, yaitu :
- Pondasi,
- Pilar/tiang penyangga, dan
- Atap.
Pondasi terdiri dari sistem politik, sosial, ekonomi, dan budaya
Pilar atau tiang penyangga terdiri dari banyak pihak, yaitu :
Baca juga: Hari Ini Ria Ricis Dilamar Teuku Ryan, Cincin Berbentuk Hati Jadi Pengikat Hubungan
- Badan/lembaga legislatif,
- Badan/lembaga eksekutif,
- Kehakiman/peradilan,
- Sektor publik,
- Sektor keuangan,
- Penegak hukum,
- Komisi Pemilihan Umum,
- Ombudsman,
- badan audit,
- organisasi anti korupsi,
- partai politik,
- media massa,
- masyarakat madani, dan
- dunia usaha
Berikutnya adalah atap yang merupakan hasil akhir yang dicapai berupa integritas nasional.
Baca juga: Depok Hari Ini Kamis 23 September, Prakiraan Cuaca BMKG: Pagi Hingga Sore Cerah Berawan
DAMPAK Sistem Integritas Nasional (SIN)
SIN nantinya akan berdampak pada tatanan hukum, pembangunan berkelanjutan, dan kualitas hidup.
Agar masing-masing pihak berkontribusi secara positif dalam pembangunan SIN, maka semua pilar SIN harus memperhatikan tiga dimensi, yakni :
- Peran/kontribusi, yaitu memastikan setiap pilar menjalankan tupoksi secara berintegritas dengan berbasiskan keunggulan masing-masing untuk selanjunya dikolaborasikan dengan pilar lainnya dalam pembangunan SIN.
- Transparansi dan akuntabilitas, intinya setiap pilar harus menerapkan akuntabilitas dan transparansi dalam bentuk implementasi sistem integritas, baik komponen utama maupun komponen pendukung, dengan memastikan adanya instrumen proses dan struktur.
- Kapasitas, agar dapat membangun sistem integritas dan menjalankan perannya secara berintegritas, maka masing-masing pilar harus memiliki kapasitas untuk menjalankan kedua hal tersebut.
Berikutnya ada dua komponen penting dalam sistem integritas yang mesti dipedomani.
Baca juga: Inilah 4 Pejabat Pemkot Depok Jadi Calon Dewan Pengawas PDAM Tirta Asasta
Kedua komponen itu, yakni :
Komponen Utama
- Kode etik dan pedoman perilaku,
- pengumuman harta kekayaan,
- kebijakan gratifikasi dan hadiah,
- pengelolaan akhir masa kerja,
- saluran pengaduan dan whistle blower,
- pelatihan/integritas.
Komponen Pendukung
- Kebijakan rekrutmen dan promosi,
- Pengukuran kinerja,
- Sistem dan pengembangan SDM,
- Pengadaan kontrak dan efisiensi.
FASE dalam SIN
KPK mengatur ada tiga fase dalam SIN.
Inilah daftar tigas fase SIN tersebut :
1. Fase I (2011-2015)
- Penanganan Kasus Grand Corruption dan Penguatan Aparat Penegak Hukum.
Penguatan APGAKUM dilakukan melalui Koordinasi dan Supervisi. - Perbaikan Sektor Strategis terkait kepentingan nasional (national interest).
- Pembangunan pondasi Sistem Integritas Nasional (SIN).
- Penguatan sistem politik berintegritas dan masyarakat (CSO) paham
integritas. - Persiapan Fraud Control.
2. Fase II (2015-2019)
- Penanganan Kasus Grand Corruption dan penguatan Aparat Penegak Hukum.
- Perbaikan sektor strategis (melanjutkan fokus pada kepentingan nasional).
- Aksi Sistem Integritas Nasional (SIN):
- Implementasi Fraud Control
3. Fase III (2019-2023)
- Optimalisasi penanganan sektor strategis (melanjutkan fokus pada
kepentingan nasional). - Optimalisasi Sistem Integritas Nasional (SIN):
- Penanganan Fraud yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara